PROPOSAL PRAKTEK KERJA LAPANG KAJIAN TERHADAP POTENSI OBYEK WISATA ALAM CANGAR KAWASAN TAHURA R. SOERJO
PROPOSAL
PRAKTEK KERJA LAPANG
KAJIAN
TERHADAP POTENSI OBYEK WISATA ALAM CANGAR KAWASAN TAHURA R. SOERJO
Oleh:
Aji
Rahmat Sutrisno
(201110320311038)
JURUSAN
KEHUTANAN
FAKULTAS
PERTANIAN PETERNAKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
2014
HALAMAN
PENGESAHAN
Judul :
Potensi Obyek Wisata Alam Cangar
Waktu :
21 Januari 2014
- 21
Februari 2014
Tempat :UPT
TAHURA S.SOERJO, dusun Cangar, Desa Sumber Brantas, kecamatan
Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur.
dipersiapkan
dan disusun oleh:
Aji
Rahmat Sutrisno
201110320311038
Telahdisetujuiuntukdiajukan
Kepada
UPT TAHURA R.SOERJO
Jawa
timur
Mengetahui,
An.
Dekan FPP-UMM Malang, 10 Januari 2014
Dr.drh.Lili
Zalizar, MS Ir.Nandang
Rahayu, MP
NIP:
19620330198703200 NIP: 196310211991011001
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Salah satu tahap
dari proses belajar adalah menerapkan materi yang telah diberikan
diperkuliahan. Mata kuliah pratek kerja lapang (PKL) merupakan salah
satu matakuliah pada Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian Peternakan
Universitas Muhammadiyah Malang dan merupakan matakuliah persyaratan
untuk bisa menempuh skripsi pada jenjang pendidikan S1 di Perguruan
Tinggi. PKL adalah kegiatan yang terencana, terarah, sistematik, dan
terkendali yang bertujuan agar mahasiswa dapat menerapkan ilimu dan
keahlian yang dipelajarinya serta memperoleh pengalaman secara
langsung pada instansi atau lembaga yang dipilih oleh mahasiswa
bersangkutan. Kegiatan adalah aktivitas yang dilakukan mahasiswa
dalam bentuk magang dalam instansi terkait dengan bidang keilmuannya
selama kurun waktu satu bulan.
Menurut
UPT TAHURA R. Soerjo (2010) kawasan Taman Hutan Raya R. Soerjo
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 29 tahun 1992 dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
1128/Kpts-II/1992 dengan luas 25.000 ha. Taman Hutan Raya R. Soerjo
terdiri dari Hutan Lindung Gunung Anjasmoro, Gunung Gede, Gunung
Biru, dan Gunung Limas seluas 20.000 ha. Selain itu kawasan Tahura R.
Soerjo juga terdiri dari kawasan Cagar Alam Arjuno Lalijiwo sesuai
dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 250/Kpts/Um/5/1972
tanggal 25 Mei 1972 dengan luas 4.940 ha dan tanah kebun penelitian
Universitas Brawijaya seluas 40 ha.
Setelah
ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya pada tahun 1992 maka
dilakukan penataan batas ulang oleh kanwil kehutanan pada tahun 1997.
Dilakukannya penataan ulang batas kawasan Tahura maka terjadi
penambahan luas kawasan menjadi 27.868,30 ha. Rincian kawasan Tahura
R. Soerjo setelah dilakukan penataan batas ulang adalah Kawasan Hutan
Lindung 22.908,3 ha, dan kawasan Cagar Alam Arjuno Lalijiwo (PHPA) 4.
960 ha. Penataan batas tersebut juga telah ditetapkan dengan Surat
Keputusan Menteri Kehutanan No. 80/Kpts- II/2001 pada tanggal 15
Maret 2001.
Menurut
UPT TAHURA R. Soerjo (2010) kawasan Taman Hutan Raya R. Soerjo secara
geografis berada di 70 40’ 10’’- 70 49’ 31’’ LS dan 1120
22’ 13’’- 1120 46’ 30’’ BT. Kawasan Tahura R. Soerjo
memiliki luas 27.868, 30 ha. Secara administratif kawasan Tahura R.
Soerjo terletak di lima kabupaten yaitu Kabupaten Malang, Kabupaten
Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang dan Kota Batu. Untuk
lebih jelasnya tersaji pada Gambar 1 mengenai peta provinsi jawa
timur dan letak Taman Hutan Raya R. Soero. Batas-batas kawasan
Tahura R. Soerjo secara administratif terdiri dari empet kawasan yang
meliputi,
Batas sebelah barat kawasan hutan Perum Perhutani KPH Malang dan KPH
Jombang, Batas sebelah utara kawasan Hutan Perum Perhutani KPH
Pasuruan, Batas sebelah timur kawasan Hutan Perum Perhutani KPH
Pasuruan, Batas sebelah selatan kawasan Hutan Perum Perhutani KPH
Malang dan APL Kota Batu.
Kawasan Taman Hutan
Raya R. Soerjo merupakan sebuah dataran tinggi yang membentang dari
barat ke timur dan selatan ke utara dengan konfigurasi topografi yang
bervariasi yaitu antara datar, berbukit dan bergunung . Ketinggian
kawasan Tahura R. Soerjo mulai dari 1000 – 3339 meter di atas
permukaan laut. Kawasan Taman Hutan Raya R. Soerjo termasuk dalam
wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Terdapat beberapa sumber
mata air di kawasan Taman hutan Raya R. Soerjo yaitu sumber mata air
sungai brantas yang terletak di Gunung Anjasmoro (wilayah desa Sumber
Brantas), sumber mata air yang terdapat di kompleks Gunung Arjuno
(sumber mata air di pondok welirang dan di pondok lalijiwo), dan
Sumber mata air panas cangar (Gunung Arjuno bagian barat). Terdapat
tiga sumber air di sumber mata air panas cangar dan dua diantaranya
telah dimanfaatkan sebagai tempat pemandian/tempat rekreasi.
1.2 Tujuan
Praktek
kerja lapang yang akan dilaksanakan UPT R. SOERJO memiliki tujuan
sebagai berikut:
- Bagi jurusan
- Mengetahui sejauh mana mahasiswa mampu menerapkan ilmu yang telah dipelajari diperkuliahan
- Mengetahui sejauh mana mahasiswa mampu memperoleh pengalaman kerja nyata yang berkaitan dengan ilmu dan keahlian tertentu pada instansi atau lembaga tempat mahasiswa melaksanakan kegiatan.
- Bagi mahasiswa
- Mengetahui potensi wisata terhadap kelestarian hutan konservasi dan masyarakat sekitar hutan.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
- Pengertian Hutan Konservasi
Hutan
Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang
mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
serta ekosistemnya.
Hutan
konservasi terdiri dari :
- Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM).
- Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) berupa Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (TAHURA) dan Taman Wisata Alam (TWA).
- Taman Buru (TB).
Kawasan
hutan Suaka Alam (KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai
wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan
hutan Pelestarian Alam (KPA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan
secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Masing-masing
bagian dari KSA dan KPA dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :
- CAGAR ALAM (CA) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan perkembangannya berlangsung secara alami.
- SUAKA MARGASATWA (SM) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dn atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan kebanggaan nasional yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
- TAMAN NASIONAL (TN) adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Nasional dilakukan oleh Pemerintah.
- TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Hutan Raya dilakukan oleh Pemerintah.
- TAMAN WISATA ALAM (TWA) adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Pengelolaan Kawasan Taman Wisaha Alam dilakukan oleh Pemerintah.
- TAMAN BURU (TB) adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
- Manfaat Sumberdaya Hutan
Menurut
Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, sumberdaya
hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta
jasa yang berasal dari hutan. Benda-benda hayati meliputi hasil
nabati dan hewani beserta turunannya, sedangkan benda-benda non
hayati berupa sumber air, sumber udara bersih, dan lain-lain. Yang
tidak termasuk benda-benda tambang. Untuk jasa yang biasa didapatkan
dan hutan dapat jasa wisata, keindahan dan keunikan, perburuan dan
lain-lain. Sedangkan manfaat
diartikan sebagai pertambahan nilai pasar dari hasil tanaman, ikan,
serta barang lain karena perbaikan kualitas lingkungan (Hufschmidt,
James, Meister, Bower, and
Dixon.
1987).
Berdasarkan
manfaatnya, jenis sumberdaya hutan dapat dibedakan menjadi dua
golongan yaitu:
- Manfaat langsung (tangible), merupakan manfaat yang diperoleh dari sumberdaya alam berbentuk material yang dipungut dan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat seperti kayu, rotan, getah, pupus gebang, buah asam, kemiri, buah klerek, dan lain-lain.
- Manfaat tidak langsung (intangible), merupakan manfaat yang diperoleh dari sumberdaya alam, tetapi alam tidak secara langsung oleh masyarakat seperti rekreasi, hidrologi, pendidikan, penelitian, dan pengaturan iklim. Pemanfaatan Taman Nasional secara umum mencakup kegiatan dalam pemanfaatan atas potensi sumberdaya alam yang ada, berupa:
- Pemanfaatan kawasan sebagai sumber plasma nutfah, untuk selanjutnya plasma nutfah tersebut dibudidayakan dan kembangkan di luar kawasan Taman Nasional antara lain untuk kepentingan budidaya jamur, budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, penangkaran satwa, dan lain-lain.
- Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang mencakup pengambilan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak fungsi kawasan Taman Nasional seperti pengambilan madu, pengambilan getah, pengambilan buah, pengambilan umbi-umbian, dan lain-lain.
- Pemanfatan jasa wisata dan lingkungan yang mencakup pemanfaatan potensi wisata dan jasa lingkungan yang tanpa merusak kawasan Taman Nasional seperti pemanfaatan obyek wisata dan rekreasi alam, pemanfaatan air, pemanfaatan kesejukan alam dan kenyamanan tempat, pemanfaatan untuk pendidikan dan penelitian.
Menurut
Sriyanto (2005), kegiatan pemanfaatan tradisional pada kawasan
pelestarian
alam
(KPA) adalah pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang
ada dalam kawasan
pelestarian
alam
oleh masyarakat lokal/setempat yang secara
tradisional kehidupan sehari-harinya tergantung pada kawasan
pelestarian
alam.
Mengingat kegiatan pemanfaatan tradisional pada kawasan
pelestarian
alam
merupakan kegiatan spesifik, maka dalam pelaksanaanya harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Kriteria lokasi yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan tradisional.
- Jenis-jenis pemanfaatan sumberdaya hayati dan ekosistem yang dapat di manfaatkan dalam kegiatan pemanfaatan tradisional.
- Peserta, dalam hal ini masyarakat lokal/setempat yang secara tradisional berinteraksi terhadap kawasan pelestarian alam.
- Masyarakat Sekitar Hutan
Hubungan
antara masyarakat yang tinggal di luar kawasan hutan sebenarnya sudah
berlangsung sejak lama, bukan saja selama sepuluh tahun yang terakhir
melainkan sejak manusia menduduki daerah ini. Pada umumnya mata
pencaharian utama masyarakat sekitar kawasan hutan bersumberdaya
produksi lahan dari lingkungannya dan mempunyai kebiasaan hidup yang
lamban sesuai dengan alam lingkungannya yang tidak banyak berubah
sepanjang masa itu.
Hubungan
ketergantungan masyarakat sekitar kawasan hutan berupa pemanfaatan
secara tradisional terhadap sumberdaya alam. Pemanfaatan tersebut
disebabkan oleh persepsi yang rendah terhadap keberadaan kawasan
hutan Negara, diantaranya Taman Nasional, karena pada umumnya
masyarakat tersebut mempunyai tingkatan pendidikan yang rendah dan
pengetahuan yang kurang.
Menurut
Cohen (1983), masyarakat desa adalah kelompok khusus dari orang-orang
yang tinggal dalam wilayah tertentu memiliki kebudayaan dan gaya
hidup yang sama, sadar sebagai kesatuan dan dapat bertindak secara
kolektif dalam usaha yang mereka mencapai tujuan. Sedangkan menurut
Soekanto (1970), masyarakat desa masih disebut kelompok primer yang
ditandai dengan kenal mengenal antar anggotanya serta kerjasama yang
erat dan spontan yang bersifat pribadi berdasarkan rasa simpati.
Gambaran
umum karakteristik masyarakat desa hutan adalah:
- Kelompok masyarakat ini tinggal di dalam dan disekitar kawasan hutan.
- Hidup menggantungakan kehidupannya dari hasil hutan baik sebagai pemungut hasil hutan, maupun membudidayakan beragam komuditi kayu maupun non-kayu.
- Hidup berkelompok, berpindah-pindah, dan sangat, ketat memegang teguh nilai-nilai atau norma-norma adat nenek moyangnya
- Hidup relatif tertutup dan terisolir dari lingkungan masyarakat yang lain, dan relatif tidak terjangkau informasi dari dunia luar.
Dilihat
dari segi hubungan manusia-hutan, gambaran umumtersebut menyebabkan
pengrusakan sumberdaya hutan melalui kegiatan perladangan berpindah,
pengambilan kayu untuk kayu bakar, penggembalaan ternak secara liar,
exploitasi kayu yang tidak mengikuti manajemen yang baik, dan
kebakaran hutan. Selain itu pengrusakan hutan terjadi karena hama dan
penyakit.
Gambaran
tentang masyarakat desa hutan seperti tersebut diatas memang masih
sering dijumpai, tetapi sudah banyak pula yang mengalami perubahan.
Perubahan ini disebabkan karena adanya intervensi kebijakan
pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya hutan serta berbagai
kebijakan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut
pemanfaatan kawasan hutan bagi pembangunan.
Sebagai
akibat dari munculnya kebijaksanaan pengelolaan sumberdaya hutan,
muncul suatu kelompok yang disebut kelompok pengusaha hutan
komersial. Mereka ini terdiri dari para pemilik modal besar yang
oleh pemerintah diberikan hak konsesi untuk mengusahakan hutan secara
komersial untuk jangka waktu tertentu. Disamping itu, sebagai akibat
kebijaksanaan yang dikeluarkakn oleh Departemen lain diluar
kehutanan, muncul kelompok transmigran (Departemen Transmigrasi),
kelompok Perkebunan PIR (Departemen
Pertanian),
kelompok pemilik kapital untuk mengusahakan tambang (Departemen
Pertambangan).Akibat munculnya kelompok-kelompok tersebut yang
memilki/mengusai hutan, maka masyarakat penduduk asli yang tinggal di
dalam dan di sekitar hutan menghadapi berbagai masalah dalam usaha
mengembangkan kehidupan sosial ekonomi mereka.
BAB
III
PELAKSANAAN
PRAKTEK KERJA LAPANG
- Waktu PelaksanaanPKL
Praktek kerja lapang
(PKL) ini akan dilaksanakan 4 minggu (satu bulan). Yang akan
dilaksanakan pada tanggal 21 Januari – 21 Februari
2014.
- Tempat Pelaksanaan
Praktek kerja lapang
(PKL) dilaksanakan di UPT
TAHURA R.SOERJO,
dusun Cangar, Desa Sumber Brantas, kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa
Timur.
3.3 Pembiayaan
Semua
pembiayaan yang meliputi administrasi, transportasi, dan akomodasi
kegiatan PKL dibebankan kepada mahasiswa yang melaksanakan PKL.
- Peserta Pelaksana
Nama :
Aji Rahmat Sutrisno
NIM :
201110320311038
Semester :
V (lima)
Jurusan :
Kehutanan
Fakultas :
Fakultas Pertanian Peternakan
Instansi :
Universitas Muhammadiya Malang
Alamat :
Jl. Bendungan Sengguruh 06
No
HP : 085755400172
3.5
Jadwal
Pelaksanaan PKL di UPT
TAHURA R.SOERJO
Jadwal
dan bidang pelaksanaan praktek kerja lapangan ini saya
menyesuaikan
dengan kebijakan dari UPT
TAHURA R.SOERJO.
3.6
Teknik
Pelaksanaan PKL
Teknik
yang dilakukan dalam pelaksanaan praktek kerja lapangan (PKL)
ini
antara lain:
- Metode Observasi, adalah metode pengambilan data yang di dampingi oleh pembimbing lapang dengan cara langsung mengamati dan mencatat pada objek yang dipelajari seperti pendataan jumlah wisatawan melalui penjualan tiket, pemanduan wisatawan dan analisis potensi atraksi satwa.
- Metode Interview, adalah metode pengumpulan data dengan cara melakukan tanya jawab langsung kepada pihak petugas UPT TAHURA R. SOERJO.
- Metode Literatur, adalah pengambilan data dengan mempelajari literatur, yang berupa buku-buku, jurnal, diktat ataupun bentuk lain yang berhubungan dengan objek yang dipelajari guna mendukung penyelesaian PKL sampai dengan penyusunan laporan.
- Metode Bimbingan, adalah melakukan konsultasi dan bimbingan dalam mendokumentasikan bidang keilmuan yang diperoleh selama Praktek Kerja Lapangan, pembimbingan ini dilakukan kepada pembimbing lapangan UPT TAHURA R. SOERJO.
3.7
Kewajiban Mahasiswa Selama PKL
Agar
dalam melaksanakan PKL mahasiswa memperoleh hasil yang maksimal, dan
tidak merugikan UPT TAHURA R. SOERJO, maka mahasiswa peserta PKL
mempunyai kewajiban
di antaranya:
- Mentaati semua peraturan yang ditetapkan, mengikuti semua petunjuk dan saran yang diberikan oleh petugas lapangan, pembimbing lapangan maupun penanggung jawab PKL.
- Membuat laporan PKL sebagai syarat penyusunan Proyek Akhir.
BAB
V
PENUTUP
Demikian proposal
ini kami buat sebagai salah satu syarat dalam melaksanakan praktek
kerja lapang (PKL) di UPT
TAHURA R.SOERJO,
Jawa Timur. Semoga terjalin hubungan kerjasama yang baik antara kami
selaku mahasiswa sebagai civitas akademika dengan instansi terkait.
Banyak kekurangan yang tidak dapat kami hindari, mohon di
maklumi.
DAFTAR
PUSTAKA
Cohen, J., &
Cohen, P. (1983). Applied multiple regression~correlation analysis
for the behavioralsciences (2nd ed.). Hillsdale, N J: Erlbaum.
Hufschmidt,
M.M., James D.E., Meister, A.D., Bower, B.J., Dixon, J.A.
1983. Environment,
Natural Systems and Development. An Economic Valuation
Guide. Baltimore,
USA: John Hopkins Univ. Press.
Peraturan Pemerintah
No. 45 Tahun 2004 tentang. Perlindungan Hutan. Departemen Kehutanan
Republik Indonesia.
Surat
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1128/Kpts-II/1992.
Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1992.
Undang-undang
No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan
PROPOSAL PRAKTEK KERJA LAPANG KAJIAN TERHADAP POTENSI OBYEK WISATA ALAM CANGAR KAWASAN TAHURA R. SOERJO
Reviewed by Mo Ilmi
on
November 13, 2015
Rating:
No comments: