PROPOSAL PRAKTEK KERJA LAPANG KAJIAN TERHADAP POTENSI OBYEK WISATA ALAM CANGAR KAWASAN TAHURA R. SOERJO


PROPOSAL PRAKTEK KERJA LAPANG
KAJIAN TERHADAP POTENSI OBYEK WISATA ALAM CANGAR KAWASAN TAHURA R. SOERJO










Oleh:
Aji Rahmat Sutrisno
(201110320311038)






JURUSAN KEHUTANAN
FAKULTAS PERTANIAN PETERNAKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2014
HALAMAN PENGESAHAN


Judul : Potensi Obyek Wisata Alam Cangar
Waktu : 21 Januari 2014 - 21 Februari 2014
Tempat :UPT TAHURA S.SOERJO, dusun Cangar, Desa Sumber Brantas, kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur.


dipersiapkan dan disusun oleh:
Aji Rahmat Sutrisno
201110320311038


Telahdisetujuiuntukdiajukan
Kepada UPT TAHURA R.SOERJO
Jawa timur






Mengetahui,
An. Dekan FPP-UMM Malang, 10 Januari 2014
Pembantu Dekan I, Ketua Jurusan Kehutanan






Dr.drh.Lili Zalizar, MS Ir.Nandang Rahayu, MP
NIP: 19620330198703200 NIP: 196310211991011001
BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Salah satu tahap dari proses belajar adalah menerapkan materi yang telah diberikan diperkuliahan. Mata kuliah pratek kerja lapang (PKL) merupakan salah satu matakuliah pada Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian Peternakan Universitas Muhammadiyah Malang dan merupakan matakuliah persyaratan untuk bisa menempuh skripsi pada jenjang pendidikan S1 di Perguruan Tinggi. PKL adalah kegiatan yang terencana, terarah, sistematik, dan terkendali yang bertujuan agar mahasiswa dapat menerapkan ilimu dan keahlian yang dipelajarinya serta memperoleh pengalaman secara langsung pada instansi atau lembaga yang dipilih oleh mahasiswa bersangkutan. Kegiatan adalah aktivitas yang dilakukan mahasiswa dalam bentuk magang dalam instansi terkait dengan bidang keilmuannya selama kurun waktu satu bulan.
Menurut UPT TAHURA R. Soerjo (2010) kawasan Taman Hutan Raya R. Soerjo ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1992 dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1128/Kpts-II/1992 dengan luas 25.000 ha. Taman Hutan Raya R. Soerjo terdiri dari Hutan Lindung Gunung Anjasmoro, Gunung Gede, Gunung Biru, dan Gunung Limas seluas 20.000 ha. Selain itu kawasan Tahura R. Soerjo juga terdiri dari kawasan Cagar Alam Arjuno Lalijiwo sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 250/Kpts/Um/5/1972 tanggal 25 Mei 1972 dengan luas 4.940 ha dan tanah kebun penelitian Universitas Brawijaya seluas 40 ha.
Setelah ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya pada tahun 1992 maka dilakukan penataan batas ulang oleh kanwil kehutanan pada tahun 1997. Dilakukannya penataan ulang batas kawasan Tahura maka terjadi penambahan luas kawasan menjadi 27.868,30 ha. Rincian kawasan Tahura R. Soerjo setelah dilakukan penataan batas ulang adalah Kawasan Hutan Lindung 22.908,3 ha, dan kawasan Cagar Alam Arjuno Lalijiwo (PHPA) 4. 960 ha. Penataan batas tersebut juga telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 80/Kpts- II/2001 pada tanggal 15 Maret 2001.


Menurut UPT TAHURA R. Soerjo (2010) kawasan Taman Hutan Raya R. Soerjo secara geografis berada di 70 40’ 10’’- 70 49’ 31’’ LS dan 1120 22’ 13’’- 1120 46’ 30’’ BT. Kawasan Tahura R. Soerjo memiliki luas 27.868, 30 ha. Secara administratif kawasan Tahura R. Soerjo terletak di lima kabupaten yaitu Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang dan Kota Batu. Untuk lebih jelasnya tersaji pada Gambar 1 mengenai peta provinsi jawa timur dan letak Taman Hutan Raya R. Soero. Batas-batas kawasan Tahura R. Soerjo secara administratif terdiri dari empet kawasan yang meliputi, Batas sebelah barat kawasan hutan Perum Perhutani KPH Malang dan KPH Jombang, Batas sebelah utara kawasan Hutan Perum Perhutani KPH Pasuruan, Batas sebelah timur kawasan Hutan Perum Perhutani KPH Pasuruan, Batas sebelah selatan kawasan Hutan Perum Perhutani KPH Malang dan APL Kota Batu.
Kawasan Taman Hutan Raya R. Soerjo merupakan sebuah dataran tinggi yang membentang dari barat ke timur dan selatan ke utara dengan konfigurasi topografi yang bervariasi yaitu antara datar, berbukit dan bergunung . Ketinggian kawasan Tahura R. Soerjo mulai dari 1000 – 3339 meter di atas permukaan laut. Kawasan Taman Hutan Raya R. Soerjo termasuk dalam wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Terdapat beberapa sumber mata air di kawasan Taman hutan Raya R. Soerjo yaitu sumber mata air sungai brantas yang terletak di Gunung Anjasmoro (wilayah desa Sumber Brantas), sumber mata air yang terdapat di kompleks Gunung Arjuno (sumber mata air di pondok welirang dan di pondok lalijiwo), dan Sumber mata air panas cangar (Gunung Arjuno bagian barat). Terdapat tiga sumber air di sumber mata air panas cangar dan dua diantaranya telah dimanfaatkan sebagai tempat pemandian/tempat rekreasi.








1.2 Tujuan
Praktek kerja lapang yang akan dilaksanakan UPT R. SOERJO memiliki tujuan sebagai berikut:
  1. Bagi jurusan
  1. Mengetahui sejauh mana mahasiswa mampu menerapkan ilmu yang telah dipelajari diperkuliahan
  2. Mengetahui sejauh mana mahasiswa mampu memperoleh pengalaman kerja nyata yang berkaitan dengan ilmu dan keahlian tertentu pada instansi atau lembaga tempat mahasiswa melaksanakan kegiatan.
  1. Bagi mahasiswa
  1. Mengetahui potensi wisata terhadap kelestarian hutan konservasi dan masyarakat sekitar hutan.





























BAB II
LANDASAN TEORI
    1. Pengertian Hutan Konservasi
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan konservasi terdiri dari :
  • Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM).
  • Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) berupa Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (TAHURA) dan Taman Wisata Alam (TWA).
  • Taman Buru (TB).
Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Masing-masing bagian dari KSA dan KPA dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :
  • CAGAR ALAM (CA) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan perkembangannya berlangsung secara alami.
  • SUAKA MARGASATWA (SM) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dn atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan kebanggaan nasional yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

  • TAMAN NASIONAL (TN) adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Nasional dilakukan oleh Pemerintah.
  • TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Hutan Raya dilakukan oleh Pemerintah.
  • TAMAN WISATA ALAM (TWA) adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Pengelolaan Kawasan Taman Wisaha Alam dilakukan oleh Pemerintah.
  • TAMAN BURU (TB) adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.

    1. Manfaat Sumberdaya Hutan
Menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sumberdaya hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. Benda-benda hayati meliputi hasil nabati dan hewani beserta turunannya, sedangkan benda-benda non hayati berupa sumber air, sumber udara bersih, dan lain-lain. Yang tidak termasuk benda-benda tambang. Untuk jasa yang biasa didapatkan dan hutan dapat jasa wisata, keindahan dan keunikan, perburuan dan lain-lain. Sedangkan manfaat diartikan sebagai pertambahan nilai pasar dari hasil tanaman, ikan, serta barang lain karena perbaikan kualitas lingkungan (Hufschmidt, James, Meister, Bower, and Dixon. 1987).
Berdasarkan manfaatnya, jenis sumberdaya hutan dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu:
  1. Manfaat langsung (tangible), merupakan manfaat yang diperoleh dari sumberdaya alam berbentuk material yang dipungut dan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat seperti kayu, rotan, getah, pupus gebang, buah asam, kemiri, buah klerek, dan lain-lain.
  2. Manfaat tidak langsung (intangible), merupakan manfaat yang diperoleh dari sumberdaya alam, tetapi alam tidak secara langsung oleh masyarakat seperti rekreasi, hidrologi, pendidikan, penelitian, dan pengaturan iklim. Pemanfaatan Taman Nasional secara umum mencakup kegiatan dalam pemanfaatan atas potensi sumberdaya alam yang ada, berupa:
  • Pemanfaatan kawasan sebagai sumber plasma nutfah, untuk selanjutnya plasma nutfah tersebut dibudidayakan dan kembangkan di luar kawasan Taman Nasional antara lain untuk kepentingan budidaya jamur, budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, penangkaran satwa, dan lain-lain.
  • Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang mencakup pengambilan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak fungsi kawasan Taman Nasional seperti pengambilan madu, pengambilan getah, pengambilan buah, pengambilan umbi-umbian, dan lain-lain.
  • Pemanfatan jasa wisata dan lingkungan yang mencakup pemanfaatan potensi wisata dan jasa lingkungan yang tanpa merusak kawasan Taman Nasional seperti pemanfaatan obyek wisata dan rekreasi alam, pemanfaatan air, pemanfaatan kesejukan alam dan kenyamanan tempat, pemanfaatan untuk pendidikan dan penelitian.


Menurut Sriyanto (2005), kegiatan pemanfaatan tradisional pada kawasan pelestarian alam (KPA) adalah pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang ada dalam kawasan pelestarian alam oleh masyarakat lokal/setempat yang secara tradisional kehidupan sehari-harinya tergantung pada kawasan pelestarian alam. Mengingat kegiatan pemanfaatan tradisional pada kawasan pelestarian alam merupakan kegiatan spesifik, maka dalam pelaksanaanya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Kriteria lokasi yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan tradisional.
    2. Jenis-jenis pemanfaatan sumberdaya hayati dan ekosistem yang dapat di manfaatkan dalam kegiatan pemanfaatan tradisional.
    3. Peserta, dalam hal ini masyarakat lokal/setempat yang secara tradisional berinteraksi terhadap kawasan pelestarian alam.


    1. Masyarakat Sekitar Hutan
Hubungan antara masyarakat yang tinggal di luar kawasan hutan sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, bukan saja selama sepuluh tahun yang terakhir melainkan sejak manusia menduduki daerah ini. Pada umumnya mata pencaharian utama masyarakat sekitar kawasan hutan bersumberdaya produksi lahan dari lingkungannya dan mempunyai kebiasaan hidup yang lamban sesuai dengan alam lingkungannya yang tidak banyak berubah sepanjang masa itu.
Hubungan ketergantungan masyarakat sekitar kawasan hutan berupa pemanfaatan secara tradisional terhadap sumberdaya alam. Pemanfaatan tersebut disebabkan oleh persepsi yang rendah terhadap keberadaan kawasan hutan Negara, diantaranya Taman Nasional, karena pada umumnya masyarakat tersebut mempunyai tingkatan pendidikan yang rendah dan pengetahuan yang kurang.
Menurut Cohen (1983), masyarakat desa adalah kelompok khusus dari orang-orang yang tinggal dalam wilayah tertentu memiliki kebudayaan dan gaya hidup yang sama, sadar sebagai kesatuan dan dapat bertindak secara kolektif dalam usaha yang mereka mencapai tujuan. Sedangkan menurut Soekanto (1970), masyarakat desa masih disebut kelompok primer yang ditandai dengan kenal mengenal antar anggotanya serta kerjasama yang erat dan spontan yang bersifat pribadi berdasarkan rasa simpati.
Gambaran umum karakteristik masyarakat desa hutan adalah:
  1. Kelompok masyarakat ini tinggal di dalam dan disekitar kawasan hutan.
  2. Hidup menggantungakan kehidupannya dari hasil hutan baik sebagai pemungut hasil hutan, maupun membudidayakan beragam komuditi kayu maupun non-kayu.
  3. Hidup berkelompok, berpindah-pindah, dan sangat, ketat memegang teguh nilai-nilai atau norma-norma adat nenek moyangnya
  4. Hidup relatif tertutup dan terisolir dari lingkungan masyarakat yang lain, dan relatif tidak terjangkau informasi dari dunia luar.


Dilihat dari segi hubungan manusia-hutan, gambaran umumtersebut menyebabkan pengrusakan sumberdaya hutan melalui kegiatan perladangan berpindah, pengambilan kayu untuk kayu bakar, penggembalaan ternak secara liar, exploitasi kayu yang tidak mengikuti manajemen yang baik, dan kebakaran hutan. Selain itu pengrusakan hutan terjadi karena hama dan penyakit.
Gambaran tentang masyarakat desa hutan seperti tersebut diatas memang masih sering dijumpai, tetapi sudah banyak pula yang mengalami perubahan. Perubahan ini disebabkan karena adanya intervensi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya hutan serta berbagai kebijakan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut pemanfaatan kawasan hutan bagi pembangunan.
Sebagai akibat dari munculnya kebijaksanaan pengelolaan sumberdaya hutan, muncul suatu kelompok yang disebut kelompok pengusaha hutan komersial. Mereka ini terdiri dari para pemilik modal besar yang oleh pemerintah diberikan hak konsesi untuk mengusahakan hutan secara komersial untuk jangka waktu tertentu. Disamping itu, sebagai akibat kebijaksanaan yang dikeluarkakn oleh Departemen lain diluar kehutanan, muncul kelompok transmigran (Departemen Transmigrasi), kelompok Perkebunan PIR (Departemen Pertanian), kelompok pemilik kapital untuk mengusahakan tambang (Departemen Pertambangan).Akibat munculnya kelompok-kelompok tersebut yang memilki/mengusai hutan, maka masyarakat penduduk asli yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan menghadapi berbagai masalah dalam usaha mengembangkan kehidupan sosial ekonomi mereka.








BAB III
PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANG
    1. Waktu PelaksanaanPKL
Praktek kerja lapang (PKL) ini akan dilaksanakan 4 minggu (satu bulan). Yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari – 21 Februari 2014.

    1. Tempat Pelaksanaan
Praktek kerja lapang (PKL) dilaksanakan di UPT TAHURA R.SOERJO, dusun Cangar, Desa Sumber Brantas, kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur.

3.3 Pembiayaan
Semua pembiayaan yang meliputi administrasi, transportasi, dan akomodasi kegiatan PKL dibebankan kepada mahasiswa yang melaksanakan PKL.

    1. Peserta Pelaksana
Nama : Aji Rahmat Sutrisno
NIM : 201110320311038
Semester : V (lima)
Jurusan : Kehutanan
Fakultas : Fakultas Pertanian Peternakan
Instansi : Universitas Muhammadiya Malang
Alamat : Jl. Bendungan Sengguruh 06
No HP : 085755400172


3.5  Jadwal Pelaksanaan PKL di UPT TAHURA R.SOERJO
 Jadwal dan bidang pelaksanaan praktek kerja lapangan ini saya menyesuaikan dengan kebijakan dari UPT TAHURA R.SOERJO.




3.6      Teknik Pelaksanaan PKL
Teknik yang dilakukan dalam pelaksanaan praktek kerja lapangan (PKL) ini antara lain:
  1. Metode Observasi, adalah metode pengambilan data yang di dampingi oleh pembimbing lapang dengan cara langsung mengamati dan mencatat pada objek yang dipelajari seperti pendataan jumlah wisatawan melalui penjualan tiket, pemanduan wisatawan dan analisis potensi atraksi satwa.
  2. Metode Interview, adalah metode pengumpulan data dengan cara melakukan tanya jawab langsung kepada pihak petugas UPT TAHURA R. SOERJO.
  3. Metode Literatur, adalah pengambilan data dengan mempelajari literatur, yang berupa buku-buku, jurnal, diktat ataupun bentuk lain yang berhubungan dengan objek yang dipelajari guna mendukung penyelesaian PKL sampai dengan penyusunan laporan.
  4. Metode Bimbingan, adalah melakukan konsultasi dan bimbingan dalam mendokumentasikan bidang keilmuan yang diperoleh selama Praktek Kerja Lapangan, pembimbingan ini dilakukan kepada pembimbing lapangan UPT TAHURA R. SOERJO.


3.7    Kewajiban Mahasiswa Selama PKL
Agar dalam melaksanakan PKL mahasiswa memperoleh hasil yang maksimal, dan tidak merugikan UPT TAHURA R. SOERJO, maka mahasiswa peserta PKL mempunyai kewajiban di antaranya:
  1. Mentaati semua peraturan yang ditetapkan, mengikuti semua petunjuk dan saran yang diberikan oleh petugas lapangan, pembimbing lapangan maupun penanggung jawab PKL.
  2. Membuat laporan PKL sebagai syarat penyusunan Proyek Akhir.




BAB V
PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat sebagai salah satu syarat dalam melaksanakan praktek kerja lapang (PKL) di UPT TAHURA R.SOERJO, Jawa Timur. Semoga terjalin hubungan kerjasama yang baik antara kami selaku mahasiswa sebagai civitas akademika dengan instansi terkait. Banyak kekurangan yang tidak dapat kami hindari, mohon di maklumi.

































DAFTAR PUSTAKA
Cohen, J., & Cohen, P. (1983). Applied multiple regression~correlation analysis for the behavioralsciences (2nd ed.). Hillsdale, N J: Erlbaum.


Hufschmidt, M.M., James D.E., Meister, A.D., Bower, B.J., Dixon, J.A. 1983. Environment, Natural Systems and Development. An Economic Valuation Guide. Baltimore, USA: John Hopkins Univ. Press.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang. Perlindungan Hutan. Departemen Kehutanan Republik Indonesia.
Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1128/Kpts-II/1992.
Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1992.
Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan






PROPOSAL PRAKTEK KERJA LAPANG KAJIAN TERHADAP POTENSI OBYEK WISATA ALAM CANGAR KAWASAN TAHURA R. SOERJO PROPOSAL PRAKTEK KERJA LAPANG  KAJIAN TERHADAP POTENSI OBYEK WISATA ALAM CANGAR KAWASAN TAHURA R. SOERJO Reviewed by Mo Ilmi on November 13, 2015 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.