KONVENSI HAK-HAK ANAK (KHA): ISI DAN KENDALA PELAKSANAANNYA DI INDONESIA

KONVENSI HAK-HAK ANAK (KHA):

ISI DAN KENDALA PELAKSANAANNYA DI INDONESIA

Sinung D. Kristanto




1.     Konvensi atau konvenan adalah kata lain dari “treaty” (traktat atau pakta), merupakan perjanjian diantara beberapa negara. Perjanjian ini bersifat mengikat secara yuridis dan politis. Oleh karena itu, konvensi dapat dikatakan sebagai suatu hukum internasional atau instrumen internasional.

2.     Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989 adalah perjanjian – yang mengikat secara yuridis dan politis – negara-negara anggota PBB dan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak anak. KHA bertujuan untuk:
  1. menetapkan standar universal bagi hak-hak anak
  2. melindungi anak-anak terhadap tindakan penyia-nyiaan, eksploitasi dan penyalahgunaan
Jadi, KHA merupakan piranti standar perlindungan terhadap anak-anak agar anak dapat tumbuh kembang secara wajar sesuai dengan potensi dasarnya untuk membentuk jati diri menjadi manusia yang bermartabat dan produktif.

3.     Mengapa KHA dibutuhkan dan mengapa perlu diatur secara khusus dalam bentuk Konvensi? Alasannya adalah:
a.     Pada sebagian besar bangsa-bangsa, tidak ada struktur hukum atau struktur sosial yang secara spesifik ditujukan mengenai hak-hak anak
  1. Perkembangan yang sehat bagi anak-anak sangat penting untuk masyarakat di masa depan
  2. Anak-anak lebih mudah mendapatkan kritik/kecaman daripada orang dewasa dalam kondisi-kondisi di mana mereka tinggal
  3. Anak-anak lebih mudah dipengaruhi daripada kelompok usia lainnya oleh tindakan-tindakan dan kelambanan pemerintah
  4. Anak-anak tidak mempunyai pilihan/suara atau pengaruh politik dan kemampuan ekonomi yang kecil. Lebih sering lagi, suara mereka tidak didengar.
  5. Anak-anak terutama sekali mudah untuk dieksploitasi dan dilecehkan
  6. Pada banyak masyarakat, pendapat-pendapat menngakui bahwa anak-anak adalah milik orangtua/ orang dewasa, dan mereka belum siap untuk berkontribusi di masyarakat

4.     KHA sekarang ini telah diratifikasi oleh 187 negara. Ini merupakan perjanjian internasional yang secara universal paling banyak diratifikasi. Indonesia merupakan salah satu negara yang pertama kali meratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990 dan mulai berlaku sejak 5 Oktober 1990 dan kemudian tertuang dalam UU 23/2002  tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, Indonesia memiliki komitmen untuk melaksanakan seluruh rangkaian hak-hak yang tercantum dalam pasal-pasal dari KHA tersebut. Apalagi UUD 1945 menyatakan bahwa warganegara Indonesia harus menjunjung tinggi dan tunduk pada hukum (Pasal 27). Akan tetapi, sistim hukum harus dapat memberikan kerangka efektif untuk penyusunan kebijaksanaan dan program dalam rangka kepastian perlindungan dan perawatan. Sekarang, relevansi penerapan hukum tergantung pada substansi, struktur dan budaya hukum. Beberapa pengamat percaya bahwa masalah penerapan hukum di Indonesia tidak berhubungan dengan kurang efektifnya materi atau struktur hukum, tetapi lebih banyak karena masalah budaya hukum.

5.     Ketika akan menyusun rencana dan kegiatan yang berkaitan dengan anak, ada 4 prinsip umum yang dapat membantu dalam memahami dan menginterpretasikan pasal-pasal dalam KHA:
  1. universalitas/non diskriminasi (sosio-ekonomi, jender, suku bangsa, agama, dll) – Ps. 2: artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun. Prinsip ini merupakan pencerminan dari prinsip universalitas HAM
  2. yang terbaik bagi anak – Ps. 3:  artinya bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak, maka apapun yang terbaik bagi anak haruslah menjadi pertimbangan yang utama.
  3. hak untuk kelangsungan hidup dan perkembangan – Ps. 6: artinya bahwa hak hidup yang melekat pada diri setiap anak harus diakui dan hak anak atas kelangsungan hidup dan perkembangannya harus dijamin. Prinsip ini mencerminkan prinsip indivisibility HAM.
  4. penghargaan terhadap pandangan/pendapat dan partisipasi anak – Ps. 12: artinya bahwa pendapat anak, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan.

6.     Berdasarkan strukturnya, KHA dapat dibagi menjadi 4 bagian sebagai berikut:
  1. Bagian I (Pasal 1-41):
tentang definisi anak, hak hidup, kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan anak, penyalahgunaan anak, peradilan anak, dll.
  1. Bagian II (Pasal 42-45):
tentang desiminasi, Komite Hak Anak, laporan-laporan negara peserta, badan-badan khusus dana PBB untuk anak (UNICEF)
  1. Bagian III (Pasal 46-54):
Tentang ratifikasi, pelaksanaan konvensi, penyempurnaan dan penyimpanannya

7.     Berdasarkan isinya, terdapat 4 cara mengkategorisasikanKHA:
  1. Berdasarkan konvensi induk HAM dikatakan bahwa KHA mengandung:
(1)   hak-hak sipil dan politik
(2)   hak-hak ekonomi, sosial dan budaya
  1. Berdasarkan yang kewajiban melaksanakan HAM (negara) dan yang bertanggungjawab untuk memenuhi hak anak (orang dewasa pada umumnya), maka ada 3 kata kunci yang bisa dipakai untuk memahami isi KHA:
(1)   penuhi
(2)   lindungi
(3)   hargai
  1. Berdasarkan cara pembagian yang sudah sangat popular, dibuat berdasarkan cakupan hak yang terkandung dalam KHA:
(1)   Hak atas kelangsungan hidup yang mencakup hak hidup dan hak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.
(2)   Hak tumbuh kembang yang mencakup semua jenis pendidikan (formal dan non-formal) dan hak menikmati standar kehidupan yang layak bagi tumbuh kembang fisik, mental, spiritual, moral dan social.
(3)   Hak atas perlindungan yang mencakup perlindungan terhadap diskriminasi, penyalahgunaan dan pelalaian, perlindungan bagi anak-anak tanpa keluarga dan perlindungan bagi anak-anak pengungsi.
(4)   Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat yang meliputi hak anak untuk menyampaikan pendapat/pandangannya dalam semua hal yang menyangkut nasib anak itu.
            Dari ke-4 nya, mungkin yang sudah mendapat perhatian luas di Indonesia adalah hak-hak kelangsungan hidup dan tumbuh kembang. Sementara hak-hak perlindungan sedang dikembangkan oleh berbagai pihak melalui berbagai jalur. Kelihatannya perkembangannya sangat lambat. Sedangkan hak-hak partisipasi mungkin masih sangat kecil pelaksanaannya.
d.     Sementara Komite PBB untuk Hak-Hak Anak (UN Committee on Child Rights) mengkategorikan pasal-pasal KHA dalam kelompok sbb:
(1)   Upaya-upaya umum tentang pelaksanaan umum KHA (Pasal 4, 42 dan 44 ayat 6)
(2)   Definisi anak (Pasal 1)
(3)   Prinsip-prinsip panduan umum (Pasal 2, 3, 6 dan 12)
(4)   Hak-hak sipil dan kebebasan (Pasal 7, 8, 13, 14, 15, 16, 17 dan 37a) – termasuk hak dasar pertama yaitu didaftarkan segera setelah kelahiran dan hak untuk diberi nama dan kebangsaan
(5)   Lingkungan keluarga dan pilihan bentuk-bentuk pemeliharaan alternatif (Pasal 4, 5, 9, 10, 11, 18:1-2, 19, 20, 21, 25, 27 dan 39)
(6)   Kesehatan dan kesejahteraan dasar (Pasal 6:2, 18:3, 23, 24, 26 dan 27:1-3)
(7)   Pendidikan, rekreasi dan kegiatan budaya/kesenian (Pasal 28, 29 dan 31)
(8)   Langkah-langkah perlindungan khusus: anak-anak pengungsi (Pasal 22); pertikaian bersenjata (Pasal 38); peradilan anak dan perampasan kemerdekaan (Pasal 37, 39 dan 40); eksploitasi (Pasal 32, 33, 34, 35, 36 dan 39); dan kelompok minoritas atau pribumi (Pasal 30)
Kategori 1-3 bersifat lintas kategori, sementara kategori 4-8 merupakan kategori substantif hak anak.

8.     Berbagai permasalahan yang dihadapi anak-anak Indonesia:
Untuk melihat masalah anak ini digunakan “the family life cycle approach” (siklus hidup keluarga) yang menyangkut beberapa kelompok sebagai berikut: (a) keperempuanan, yaitu kelompok wanita berumur 10-49 tahun; (b) anak-anak usia dini - berumur –1 sampai 6 tahun; (c) anak usia sekolah - berumur 6-15 tahun; dan (d) remaja – berumur 13-18 tahun.
Dalam bahasan ini hanya dicakup anak-anak karena berkaitan dengan KHA.
a.     Anak usia dini:
Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Balita (AKAB) di Indonesia masih cukup tinggi dibandingkan dengan negara tetangga (4,6 kali dari Malaysia, 1,3 kali dari Filipina, 1,8 kali dari Thailand). Sekitar 7 % anak Indonesia meninggal sebelum merayakan ulang tahunnya yang ke-5. Lima dari 7 anak yang meninggal tersebut terjadi pada tahun pertama kehidupannya, diantaranya 1/3 meninggal sebelum berusia sebulan. Terdapat 8 masalah yang menyebabkannya:
ü  lebih dari 0,5 juta anak Indonesia mengalami keterlambatan memulai hidupnya (a poor start to life), karena ibu hamil kurang gizi dan rendahnya kesehatan ibu dalam masa kehamilan;
ü  cakupan pelayanan kesehatan dasar yang diperkirakan mencakup 20% wanita dan anak Indonesia tidak dicapai oleh pelayanan kesehatan dasar;
ü  lingkungan yang kurang sehat atau kurang aman: kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan dari hampir separo anak Indonesia terganggu karena mereka hidup di lingkungan yang kurang sehat dan kurang aman yang disebabkan karena kurang tersedianya sarana air bersih, jeleknya sanitasi, kurangnya ventilasi di rumah, tidak cukupnya ruang gerak untuk melindungi mereka dari suasana dan elemen-elemen yang kurang menguntungkan hidupnya;
ü  diperkirakan 2,3 juta dari 23 juta anak Indonesia di bawah 5 tahun menderita gizi buruk;
ü  tidak cukupnya kapasitas orangtua dan pengasuh untuk merawat anak-anaknya karena rendahnya tingkat pendidikan orangtua dan pengasuh;
ü  kurangnya tempat bermain dan permainan serta pengawasan bermain di rumah;
ü  kurang dan rendahnya kualitas pelayanan perawatan dan pendidikan dini anak-anak (early childhood care) yang sangat diperlukan, khususnya di daerah perdesaan untuk mendukung usaha orangtua dalam menyediakan perawatan dan pendidikan anak berbasis rumah tangga; dan
ü  kemiskinan.
b.     Usia sekolah:
Indonesia sangat berbahagia dengan NER sebesar 95 % untuk SD dan 55 % untuk SLTP. Akan tetapi angka putus sekolah di SD masih sekitar 3,3% dari jumlah murid dan rata-rata mengulang kelas sekitar 7,3%. Angka putus sekolah di SLTP sekitar 8,6%. Masalah utama dalam pendidikan dasar:
ü  kurang siapnya anak yang berkombinasi dengan rendahnya status kesehatan dan gizi serta tidak cukupnya stimulasi sosial menyebabkan jumlah mengulang kelas yang cukup besar pada Kelas I dan II dibandingkan di kelas-kelas yang lebih tinggi dan rendahnya kualitas belajar-mengajar;
ü  kurangnya akses pendidikan pada anak dengan kebutuhan dan kondisi khusus, rendahnya kesadaran orangtua mengenai kebutuhan dan ‘keuntungan’ dari pendidikan dasar, dan bias kultural yang menyebabkan sekitar 1,6 juta anak berumur 7-12 tahun dan 4,8 juta anak usia 13-15 tahun keluar dari sekolah. Dalam hal ini termasuk lemahnya penekanan pada keterampilan untuk hidup dan nilai tinggi pada pencapaian akademik menyebabkan sekitar 6 juta anak beresiko untuk putus sekolah dan masuk dalam berbagai bentuk pekerjaan informal;
ü  resiko dikeluarkan dari sekolah untuk bekerja, kurangnya proses belajar/pengajaran, kurikulum yang berat dan kurang relevan dan kurang kompetensi dari beberapa guru yang menyebabkan putus sekolah;
ü  faktor jumlah kelas yang kurang mendukung lingkungan belajar di sekolah memberikan konstribusi terhadap rendahnya kualitas belajar siswa SD dan SLTP;
ü  keterbatasan sumber-sumber pemerintah untuk mendukung Wajardikdas 9 Tahun. Keketatan peraturan dari pusat dan pemerintah daerah bersama dengan keterbatasan otonomi yang diberikan kepada sekolah menghasilkan inefisiensi penggunaan sumberdaya dan sumberdana;
ü  sistim subsidi sekolah menguntungkan yang kaya. Sekolah-sekolah miskin yang melayani siswa miskin yang cenderung tidak menerima subsidi sebagaimana sekolah dengan siswa yang lebih sejahtera; dan
ü  belum optimalnya partisipasi masyarakat, khususnya dalam proses belajar-mengajar, terhadap sekolah karena kurangnya inisiatif pemerintah dan sentralisasi pengelolaan sistim pendidikan dasar.
c.     Remaja:
Banyak remaja Indonesia tidak mempunyai kesempatan untuk menggali alternatif dalam gaya hidup dan aspirasi selama masa transisi menjadi orang dewasa. Statistik menunjukkan bahwa sejumlah remaja putri, khususnya di perdesaan, menikah sebelum berusia 16 tahun, dan beberapa malah mungkin lebih muda. Beberapa anak berusia 14 tahun atau lebih muda lagi di’paksa’ masuk lapangan kerja dan bekerja lebih dari 4 jam sehari untuk menunjang ekonomi keluarganya. Paling sedikit ada 10 masalah yang dapat diidentifikasi:
ü  Tingginya angka putus sekolah – 33.2% anak usia 15-19 tahun berada di perkotaan dan 59,6% anak usia itu di perdesaan tidak melanjutkan di sekolah;
ü  Rendahnya status kesehatan dan gizi – anemia dan kekurangan energi kronis merupakan 2 masalah gizi utama anak-anak usia 5-14 tahun, khususnya anak perempuan
ü  Gaya hidup berkaitan dengan kesakitan dan kematian – 9% perokok memulai kebiasaan itu sejak berumur 14 tahun. Sekitar 50% pekerja seks berumur kurang dari 20 tahun. Penggunaan narkoba bukan merupakan hal baru di Indonesia.
ü  Masalah berkaitan partisipasi sosial – konflik antar gang dan kelompok terjadi di beberapa kota. Anak dibawah usia 16 tahun sudah terlibat dalam kegiatan kriminal dan berurusan dengan polisi.
ü  Pekerja anak – 6.4% anak usia 10-14 tahun aktif di bidang ekonomi (Sakernas 1997). Paling sedikit 20% dari mereka itu bekerja lebih dari 35 jam per minggu, 41% anak usia 15-19 tahun aktif di bidang ekonomi dan 55% dari padanya bekerja lebih dari 35 jam seminggunya.
ü  Perkawinan dan hubungan seksual di usia muda – Cukup banyak anak-anak yang dinikahkan. Namun demikian, rata-rata median umur menikah telah meningkat. Ini tidak berarti bahwa hubungan seksual pertama juga terjadi pada usia-usia yang semakin ‘dewasa’.
ü  Pengetahuan dan kebiasaan kesehatan perorangan yang kurang memadai.
ü  Kurangnya kemampuan untuk punya akses dengan pertolongan dan informasi.
ü  Kapasitas keluarga untuk memenuhi tanggung jawabnya – faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kapasitas keluarga untuk memenuhi tanggung jawabnya adalah: kemiskinan, kesiapan orangtua untuk membantu penyelesaian msalah remaja dan masalah lain dalam keluarga.
ü  Partisipasi anak

9.     Disamping itu terdapat kelompok anak yang memerlukan perlindungan khusus (child in need of special protection = CNSP) yang permasalahannya mencakup beberapa hal sebagai berikut:
§  Pekerja anak – pada tahun 1997 sebagian besar pekerja anak bekerja di sektor pertanian dan jasa (hotel dan restoran). Pekerja anak juga bekerja di sektor yang potensial berbahaya seperti pabrik, pertambangan dan penggalian, jermal, konstruksi dan transportasi
§  Anak jalanan – secara nasional diperkirakan berjumlah 50.000 anak dimana hampir 40.000 anak dari jumlah itu berada di 12 kota besar. Jumlah itu mungkin tidak termasuk anak jalanan di beberapa kota kecil. Diperkirakan 48% dari anak jalanan yang ada adalah anak yang relatif baru masuk ke jalan. Sebagian dari mereka tidak bersekolah.
§  Eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) – termasuk masalah paedophilia dan penggunaan anak-anak untuk memproduksi dan mengedarkan barang-barang porno.
§  Tindak kekerasan pada anak – sebuah LSM di Jakarta melaporkan bahwa pada periode 1994-1996 dari 891 kasus perkosaan sebanyak 524 (60%) dengan korban anak usia 0-17 tahun; 417 dari kasus itu (80%) pada anak dibawah 15 tahun.
§  Anak-anak berperkara dengan hukum – setiap tahun diperkirakan 4.000 anak dikirim ke pengadilan dan sebagian besar (60%) berkaitan dengan kekerasan dan pencurian. Diperkirakan 75% diantaranya menjalani hukuman di LP.
§  Anak-anak dalam konflik militer – banyak anak yang harus mengungsi karena adanya konflik horizontal.
§  Anak dengan kecacadan.
§  Pencatatan kelahiran – pentingnya pencatatan kelahiran tidak mendapat perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah. Diperkirakan 50-69% dari kelahiran tidak dicatat.
§  Kerangka hukum – dengan meratifikasi KHA, Indonesia terikat secara hukum dan politik untuk konsisten dalam penerapannya. Sudah ada beberapa UU berkaitan dengan perlindungan anak seperti UU Kesejahteraan Anak (1979), UU Pengadilan Anak (1997) dan umur minimum untuk anak bekerja (1999) sebagai ratifikasi terhadap Konvensi ILO No. 138.

10.  Kendala utama dalam pelaksanaan KHA di Indonesia:
Secara garis besar kendala tersebut mencakup bidang hukum/peraturan (legal aspects), sosial-budaya, promosi dan kelembagaan.
a.     Hukum/peraturan:
v  Gap antara isu-isu yang ada dan materi peraturan, khususnya dalam bidang:
·         Eksploitasi seks pada anak – Hukuman yang memadai sudah cukup ditetapkan dalam peraturan. Tetapi masalahnya adalah proses hukum dapat dilakukan jika kasus dilaporkan. Sementara korban pencederaan seksual tidak mau melaporkan kasusnya. Kadang-kadang ada hubungan keluarga, tokoh berpengaruh dan sebagainya yang menyebabkan korban tidak mau melaporkan.
·         Status anak-anak – Berdasarkan Pasal 330 KUHP, anak-anak didefinisikan sebagai mereka yang bukan orang dewasa atau mereka yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah menikah. Apabila menikah dan bercerai sebelum berusia 21 tahun, mereka tidak lagi kembali berstatus sebagai anak-anak. Definisi ini diulang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan 4 Tahun 1979.
·         Penggunaan untuk penyiaran dan periklanan – Adalah suatu kebutuhan untuk pernyataan hukum atas penggunaan anak-anak sebagai model atau obyek dalam beberapa periklanan, khususnya berkaitan dengan obat-obatan yang tidak legal, minuman keras dan tembakau/rokok. Di Indonesia, dengan masih dibolehkan iklan skenario, maka dapat saja terjadi pemberian informasi yang tidak tepat yang mendorong anak kearah konsumerisme atau memebeli produk yang tidak diperlukan.
·         Anak-anak dalam konflik militer – Tidak tersedia perlindungan apapun bagi anak-anak dalam situasi konflik militer tersebut. Saat ini di Indonesia, kasus ini tidak lagi ditemui, tetapi di negara-negara yang sedang terjadi konflik militer, tidak jarang anak-anak ikut dalam kegiatan militer.
v  Inkonsistensi hukum dan perundangan-undangan – Pelaksanaan UU Perburuhan Nomor 25 Tahun 1997 ditunda sampai 1 Oktober 2000. Pasal 96 dari UU tersebut meniadakan makna dari Pasal 95. Belum semua yang tercantum dalam KHA tersebut dicakup dalam UU, Peraturan Pemerintah, petunjuk tehnis ataupun petunjuk pelaksanaan. Sementara itu hak-hak yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan ternyata masih kurang kuat dan terdapat kontradiksi. Salah satu kontradiksi tersebut adalah mengenai batasan umur anak pada berbagai UU dan peraturan.
v  Bias jender dalam hukum – Ini dinyatakan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan untuk laki-laki dibolehkan jika laki-laki sudah mencapai 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
  1. Sosial-budaya:
v  Nilai/status anak dalam keluarga dan masyarakat yang kurang mendukung pemberian dan perlindungan hak-hak anak, sehingga terjadi perkawinan anak-anak, diputus sekolahkan, dipekerjakan di tempat berbahaya, bahkan dilacurkan dan dibunuh.
v  Keadaan kurang kondusif lainnya dalam pelaksanaan KHA seperti kemiskinan, tingkat pendidikan dan kesadaran orangtua/saudara dan pemahaman jender. Keadaan ini telah mendorong berbagai pihak, bukan hanya orangtua lupa akan kewajibannya untuk memberikan hak-hak anak sebagai diatur dalam KHA.
v  Persoalan anak dan orangtua menjadi masalah domestik keluarga. Hanya akan menjadi permasalahan jika hal tersebut sudah masuk ke bidang pelanggaran hukum riil.
  1. Promosi dan kelembagaan KHA:
v  KHA belum memasyarakat secara luas. Penyebar luasan juga masih dilaksanakan secara terbatas, baik media maupun penyampai informasinya. Akibatnya masyarakat kurang menyadari hak-haknya dan pemerintah kurang menyadari implikasi dan kewajiban untuk melaksanakannya. KHA dan UU Perlindungan Anak sudah difahami oleh sebagian besar penegak hukum dibuktikan dengan penerapan sanksi pada pelaku kejahatan terhadap anak. Akan tetapi, gerakan perlindungan oleh masyarakat belum terjadi. Kekerasan terhadap anak masih dipandang sebagai urusan domestik/ keluarga. Kelompok-Kelompok Peduli Anak di tingkat desa dan kecamatan perlu digerakkan.
v  KHA belum terintegrasi pada semua aspek pelayanan yang tersedia bagi anak-anak. Pengintegrasian tersebut sangat penting dalam rangka meningkatkan tanggung jawab kita dalam merawat/memelihara anak-anak. Contoh sederhana, apakah petugas kesehatan yang menolong persalinan menyadari bahwa sebagai orang yang pertama-tama memegang bayi, ia berkewajiban mengingat orangtua untuk mendaftarkan anak tersebut. Apakah guru-guru memahami bahwa mengajar adalah bagian dari upaya memberikan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
v  Lembaga yang memberikan perlindungan terhadap anak belum ada, atau kalau sudah ada belum berfungsi secara utuh dan optimal. Hubungan antara lembaga yang ada juga masih terbatas, khususnya antara sektor pemerintah, LSM dan swasta. Padahal ketiganya mempunyai kekuatannya sendiri-sendiri yang sangat berguna jika dapat dikembangkan bersama untuk lebih kuat lagi.
v  Mekanisme pemantauan dan pelaporan dan tindak lanjutnya oleh lembaga pemerintah dan lembaga kemasyarakatan masih belum ada. Misalnya kasus kekerasan terhadap hak-hak perlindungan anak (penyalah gunaan dan kekerasan di rumah, sekolah dan tempat umum, tempat kerja anak yang bekerja, putus sekolah, tidak terdaftar segera setelah kelahiran, dll) kurang dilaporkan dan penanganan atas masalah itu masih sangat lemah, termasuk dalam pemberian sanksi terhadap yang melakukannya.



---oooOOOOOOOooo---


KONVENSI HAK-HAK ANAK (KHA): ISI DAN KENDALA PELAKSANAANNYA DI INDONESIA KONVENSI HAK-HAK ANAK (KHA): ISI DAN KENDALA PELAKSANAANNYA DI INDONESIA Reviewed by Mo Ilmi on November 19, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.