Tinjauan Konvensi Konvensi Hak-Hak Anak

Tinjauan Konvensi
Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) telah disahkan pada tanggal 20 November 1989, dan mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered in to force) pada tanggal 2 September 1990. Sebelum disahkannya Konvensi Hak-Hak Anak, perlindungan dan penegakan hak-hak anak mengalami sejarah perjalanan yang sangat panjang. Sejarah perjalanan hak anak dimulai dengan usaha perumusan draf hak-hak anak yang dilakukan oleh Mrs. Eglantynee Jebb, pendiri Save the Children Fund (http//postkupang.com).
Berdasarkan catatan UNICEF, beberapa tahapan penting dalam sejarah perkembangan hak-hak anak adalah (Joni&Tanamas, 1999) :
  1. Tahun 1923
Hak-hak anak disetujui oleh Save the Children International Union
  1. Tahun 1924
Hak yang disetujui oleh League Of Nation (hal ini merupakan upaya internasional menanggapi pengalaman anak yang menjadi korban perang)
  1. Tahun 1948
Mejelis Umum PBB mengesahkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Walapun hak anak secara implisit sudah termasuk didalamnya, namun banyak yang beranggapan bahwa kebutuhan khusus anak perlu disusun dalam suatu dokumen secara terpisah
  1. Tahun 1959
Majelis Umum PBB mengangkat Deklarasi Kedua Hak Anak. Kelompok Komisi Hak Asasi Manusia PBB mulai mengerjakan konsep Konvensi Hak-Hak Anak
  1. Tahun 1989
Konsep Konvensi Hak-Hak Anak disetujui oleh Majelis Umum PBB
Konvensi Hak-Hak Anak merupakan instrumen yang merumuskan prinsip-prinsip universal dan norma hukum mengenai kedudukan anak. Konvensi Hak-Hak anak merupakan hasil dari konsultasi dan pembicaraan negara-negara, lembaga-lembaga PBB dan lebih dari lima puluh organisasi Internasional (Joni&Tanamas, 1999). Dalam Mukadimah Konvensi Hak-Hak anak, di jelaskan bahwa latar belakang disahkannya Konvensi tersebut adalah berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, PBB menyatakan bahwa anak-anak berhak atas perawatan dan bantuan khusus. Selain itu juga disebutkan bahwa, demi pengembangan kepribadian secara utuh dan harmonis, anak harus dibesarkan dalam lingkungan keluarga, dalam suasana kebahagiaan, kasih sayang dan pengertian.
Dalam Mukadimah juga disebutkan, sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi mengenai Hak-hak Anak yang diadopsi pada tanggal 20 November 1959, “berhubung ketidakmatangan jasmani dan mentalnya, maka anak membutuhkan perlindungan dan pengasuhan khusus termasuk perlindungan hukum selayaknya, sebelum dan sesudah kelahiran”. Latar belakang disahknya Konvensi Hak-Hak Anak secara praktis muncul karena penegakan hak-hak anak sebagai manusia dan sebagai anak masih sangat memprihatinkan. Pada kenyataannya anak masih terus terekpolitasi, baik secara ekonomi, yaitu dengan menjadi pekerja anak, anak jalanan, ekspoitasi seksual, penculikan sampai dengan perdagangan anak. Bermacam-macam bentuk eksploitasi terhadap pekerja anak baik disektor formal maupun informal telah menyingkirkan hak anak untuk memperoleh pendidikan, kesejahteraan, serta menikmati masa kanak-kanak untuk belajar dan bermain.
Konvensi Hak-Hak anak disahkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak, dan menegakan hak-hak anak di seluruh dunia. Perlindungan hak-hak anak diwujudkan sebagai gerakan global negara-negara di seluruh dunia dengan mensahkan Konvensi Hak-Hak Anak sebagai bagian dari hukum nasional negara tersebut, hal ini merupakan sebuah kemajuan penting untuk meletakan pembangunan sosial anak sebagai bagian dari keseluruhan proses pembangunan negara-negara di dunia.
Menurut keyakinan UNICEF sebagai badan dunia yang mengurusi masalah dana anak-anak internasional, “sudah tiba saatnya bagi negara-negara di dunia untuk menempatkan kebutuhan anak dan hak-hak anak pada pusat strategi pembangunan” (Joni&Tanamas, 1999). Pandangan ini bukan berdasarkan kepentingan sempit UNICEF, melainkan didasarkan pada kenyataan bahwa anak-anak perlu mendapatkan perlindungan, dan hak-hak anak perlu untuk ditegakkan. Pembangunan haruslah pro anak, karena anak harus mendapat perhatian prioritas, masalah-masalah anak seperti anak jalanan, pekerja anak, eksploitasi sex pada anak harus segera ditanggulangi. Anak sebagai pewaris zaman harus mendapat perlindungan demi masa depan dunia. Konvensi Hak-Hak Anak disahkan untuk kepentingan anak di seluruh dunia, bukan untuk kepentingan negara-negara tertentu. Hak-hak anak merupakan bagian dari hak-hak asasi manusia yang perlu mendapatkan perlindungan karena anak-anak belum mampu untuk mempertahankan hak-haknya tanpa bantuan orang dewasa.
Konvensi Hak-Hak Anak tahun 1989 yang disepakati dalam sidang Majelis Umum (General Assembly) PBB ke-44, yang selanjutnya telah dituangkan dalam Resolusi PBB No. 44/25 Tanggal 5 Desember 1989. Berdasarkan materi hukum yang tercakup dalam Konvensi Hak-Hak Anak, maka dapat dikualifikasikan beberapa isi Konvensi, yaitu:
  1. Penegasan hak-hak anak
  2. Perlindungan anak oleh negara
  3. Peran serta berbagai pihak (pemerintah, masyarakat, dan swasta) dalam menjamin penghormatan terhadap hak-hak anak
Berdasarkan sistematikanya, Konvensi Hak-Hak Anak terdiri atas beberapa bagian, yaitu:
  1. Preambule
  2. Substansi
  3. Mekanisme penerapannya
Konvensi Hak-Hak Anak terdiri dari 54 (limapuluhempat) pasal yang berdasarkan materi hukumnya mengatur mengenai hak-hak anak dan mekanisme implementasi hak anak oleh negara peserta yang meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak. Materi hukum mengenai hak-hak anak dalam Konvensi Hak-Hak anak dapat dikelompokkan dalam 4 kategori hak-hak anak, yaitu:
  1. Hak terhadap Kelangsungan Hidup (survival rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang meliputi hak-hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup (the rights of life) dan hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya (the rights to the higest standart of health and medical care attainable).
  2. Hak terhadap Perlindungan (protection rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang meliputi hak perlindungan dari diskriminasi, perlindungan dari eksploitasi anak, tindak kekerasan dan keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga bagi anak-anak pengungsi.
  3. Hak untuk Tumbuh Kembang (development rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang meliputi segala bentuk pendidikan (formal dan non formal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, dan spiritual, moral, dan sosial anak.
  4. Hak untuk Berpatisipasi (participation rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang meliputi hak anak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak  (the rights of a child to express her/his views in all metters affecting that child)
Pasal 46 dan Pasal 48 Konvensi Hak-Hak Anak secara tegas menyatakan bahwa Konvensi Hak-Hak Anak merupakan perjanjian internasional yang bersifat terbuka. Artinya Konvensi Hak-Hak Anak terbuka untuk diratifikasi oleh negara-negara lain yang belum menjadi perserta (state parties). Pada tanggal 25 Agustus 1990, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.
Konvensi Hak-Hak Anak merupakan sumber hukum yang memberikan materi pada pembuatan hukum dan harmonisasi hukum tentang anak. Kaidah hukum yang terdapat dalam Konvensi Hak-Hak Anak merupakan materi hukum yang memberi isi peraturan perundang-undangan tentang anak, oleh karena itu Konvensi Hak-Hak Anak menjadi bagian integral dari hukum tentang anak.
Sebagai perwujudan komitmen Pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak, maka pada tanggal 22 Oktober 2002, Pemerintah mengesahkan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berorientasi pada hak-hak anak seperti yang tertuang dalam Konvensi Hak-Hak Anak. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Konvensi Hak-Hak Anak, yang dimaksud dengan anak adalah : “setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun kecuali, berdasarkan undang-undang menetapkan kedewasaan dicapai lebih awal”, pengertian tersebut sedikit berbeda dengan pengertian anak dalam UU No. 23 Tahun 2002, yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. UU No. 23 Tahun 2002, telah memperluas pengertian anak, yaitu meliputi anak yang masih berada di dalam kandungan.  Dalam ketentuan Pasal 1 butir 2 UU No. 23 Tahun 2002 yang dimaksud dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam Pasal 2 UU No. 23 Tahun 2002 disebutkan bahwa: Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak yang meliputi: a. non diskriminasi, b. kepentingan yang terbaik bagi anak; c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan d. penghargaan terhadap pendapat anak, hal ini tentu saja merupakan cerminan bahwa prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak-Hak Anak merupakan materi pokok yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002. Secara keseluruhan materi pokok yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 memuat ketentuan dan prinsip-prinsip Konvensi Hak-Hak Anak.
Konvensi Hak-Hak Anak merupakan dokumen HAM yang secara specific mengatur tentang hak-hak anak. Oleh karena itu dalam ketentuan hukum nasional sebelum disahkannya UU No. 23 Tahun 2002, perlindungan hak asasi anak sebelumnya sudah diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 disebutkan bahwa hak-hak asasi manusia termasuk juga anak-anak, yaitu seseorang yang berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah termasuk anak yang masih didalam kandungan harus dihormati dan mendapatkan perlindungan. Secara khusus perlindungan anak dalam lingkup keluarga juga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam ketentuan Pasal 2 disebutkan bahwa anak merupakan bagian dari keluarga yang harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan secara fisik maupun psikis.
Ketentuan hukum mengenai kesejahteraan anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak dapat dilihat dalam Pasal 25 yang mengatur peninjauan penempatan anak secara berkala (periodic review of placement) Pasal 26 yang mengatur hak anak atas jaminan sosial dan tunjangan sosial, dan pasal 27 yang mengatur tentang hak anak untuk menikmati standar hidup yang memadai. Jauh sebelum Konvensi Hak-Hak anak di sahkan, hukum nasional telah mengatur kesejahteraan anak dalam UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. Substansi pengaturan kesejahteraan anak dalam konvensi Hak-Hak Anak dan dalam UU No. 4 tahun 1979 tidak jauh berbeda.
Salah satu hak yang dilindungi dalam Konvensi Hak-Hak Anak adalah hak untuk mengenyam pendidikan. Perwujudan jaminan pendidikan anak dalam hukum nasional diatur dalam UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2003 (1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, (2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa negara menjamin pendidikan bagi anak-anak Indonesia dengan sistem wajib belajar.
Perwujudan konvensi hak-hak anak tentang kewarganegaraan juga diatur dalam UU No 12 Tahun 2006. Dalam ketentuan pasal 4-6 UU No. 12 Tahun 2006 diatur secara rinci tentang kewarganegaraan anak, baik anak hasil perkawinan orang tua yang berwarga Negara Indonesia, maupun anak hasil perkawinan campuran. Pengertian anak dalam UU No. 12 Tahun 2006 juga sejalan dengan pengertian anak dalam Konvensi Hak-Hak anak, yaitu seseorang yang berumur kurang dari 18 tahun.
Perwujudan ketentuan Pasal 40 Konvensi Hak-Hak Anak tentang peradilan anak telah di atur secara khusus dalam hukum nasional yaitu dalam UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Pengaturan tentang peradilan anak dalam UU No. 3 Tahun 1997 sejalan dengan tujuan dari Konvensi Hak-Hak Anak, yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap anak, yaitu agar anak-anak yang melakukan pelanggaran tetap dihargai hak asasinya, memperoleh manfaat dari segenap aspek proses hukum, termasuk bantuan hukum atau bantuan lainnya dalam penyiapan dan pengajuan pembelaan. Dalam Ketentuan Pasal 2 UU No. 3 Tahun 1997 disebutkan bahwa Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada dilingkungan Peradilan Umum. Peradilan anak bertugas dan berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara anak. Sehingga dapat simpulkan bahwa UU No. 3 Tahun 1997 merupakan perwujudan dari kaidah hukum Konvensi Hak-Hak Anak mengenai peradilan khusus untuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum (children in conflict with law).
Pengaturan tentang penculikan, ekspolitasi seksual, perdagangan dan penyelundupan anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak secara khusus juga telah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam UU No. 21 Tahun 2007 pengertian anak meliputi seseorang yang berusia dibawah 18 tahun termasuk anak didalam kandungan.  Dalam ketentuan Umum Pasal 1 UU No. 21 tahun 2007 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan dalam negara mapun antar negara, untuk tujuan ekspolitasi atau mengakibatkan orang terekpoitasi. Dengan disahkannya UU No. 21 Tahun 2007, perlindungan hak-hak anak dari eksploitasi seksual, penculikan dan perdagangan anak sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak-Hak Anak telah diwujudkan oleh negara.
Dalam Pasal 32 Konevensi Hak-Hak Anak diatur larangan untuk melakukan ekspolitasi ekonomi terhadap anak-anak. Pasal ini menegaskan bahwa anak-anak yang bekerja tidak boleh di ekpolitasi. Hukum nasional juga telah mengatur ketentuan tersebut dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 68 disebutkan bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak. Dalam Pasal 69 larangan tersebut dikecualikan untuk anak yang berusia 13 tahun sampai dengan 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak menggangu perkembangan fisik, mental, dan sosial. Ketentuan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 32 Konvensi Hak-Hak Anak tentang ketentuan batas usia minimum untuk diterima bekerja.
Dalam prakteknya pengesahan suatu perjanjian internasional yang dilakukan oleh Indonesia diwujudkan dengan undang-undang atau dengan Keputusan Presiden (KEPPRES). Pengesahan atau ratifikasi terhadap perjanjian internasional yang terpenting diatur dengan dengan membuat undang-undang, sedangkan ratifikasi terhadap perjanjian internasional yang kurang penting dilakukan dengan membuat KEPPRES.
Dalam hal Konvensi Hak-Hak Anak, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, tertanggal 25 Agustus 1990 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak). Melihat status Konvensi Hak-Hak Anak, dapat disimpulkan bahwa dari segi kebijakan, perlindungan anak masih belum tertata dengan baik. Karena Konvensi Hak-Hak Anak hanya diratifikasi dengan KEPPRES maka konskwensinya banyak kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan anak tidak menggunakan Konvensi Hak-Hak Anak sebagai dasar pertimbangan, termasuk UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, hal ini terjadi karena dalam UU No 10 Tahun 2004 Tentang Perundang-undangan disebutkan bahwa Keppres tidak bisa menjadi dasar pertimbangan undang-undang, padahal secara logika hukum, sumber hukum perlindungan anak seharusnya berasal dari Konvensi Hak-Hak Anak, kemudian disesuaikan dengan nilai-nilai sosial budaya negara bangsa Indonesia dan spirit agama-agama.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut pemerintah seharusnya segera meningkatkan status ratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak dari KEPPRES menjadi Undang-undang, hal ini merupakan kebutuhan bangsa Indonesia dalam meningkatkan perlindungan anak mulai dari level peraturan daerah sampai peraturan nasional, dan tentunya dunia internasional tidak lagi mempertanyakan komitmen kesungguhan Indonesia dalam melakukan pemenuhan hak-hak anak.
  Dalam tataran implementasinya dengan disahkannya berbagai peraturan perundang-undangan tentang anak belum sepenuhnya masalah anak terselesaikan dengan baik, sehingga dapat dikatakan hak-hak anak belum sepenuhnya dapat terlindungi. Masalah pendidikan, anak jalanan, anak kekurangan gizi, pekerja anak, penculikan, perdagangan anak, kekerasan terhadap anak merupakan masalah yang belum dapat diselesaikan oleh negara, bahkan yang lebih ironis akhir-akhir ini marak berita tentang peradilan anak hanya karena kasus-kasus sepele. Kasus peradilan anak karena kasus-kasus sepele tentu saja bukan merupakan wujud perlindungan terhadap hak-hak anak, namun hal ini justru dapat merusak psikis anak dengan melakukan pemidanaan.
Sejumlah langkah konkret harus segera dilakukan. Pertama, perlunya pencerahan terhadap masyarakat akan pentingnya perlindungan anak melalui sosialisasi berkelanjutan tentang ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu pengetahuan tentang hak-hak anak yang harus diperoleh. Kedua, mendorong aparat hukum untuk melakukan langkah aktif intensif bahkan ofensif dalam pembasmian segala bentuk eksploitasi dan kejahatan terhadap anak-anak. Hukuman yang berat harus dijatuhkan kepada mereka yang mengeksploitasi dan merusak masa depan anak utamanya menyakut pelibatan anak dalam, trafficking, pelacuran anak, serta tindakan sejenisnya. Ketiga, menciptakan model pendidikan alternatif bagi anak-anak bermasalah, serta penyadaran hak-hak anak melalui kurikulum integrated dalam proses belajar mengajar pada lembaga-lembaga pendidikan. Keempat, menjadikan perlindungan anak sebagai sebuah gerakan, yang melibatkan seluruh unsur dan potensi masyarakat baik lembaga pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, dunia usaha, media massa, dan jaringan internasional.





Tinjauan Konvensi Konvensi Hak-Hak Anak Tinjauan Konvensi Konvensi Hak-Hak Anak Reviewed by Mo Ilmi on November 19, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.