Kata konvensi hak anak atau yang
lebih dikenal dengan singkatannya KHA banyak orang yang sudah pernah dengar dan
tahu terutama bagi orang-orang yang mempelajari tentang hukum. Lantas, bagi
kita orang-orang yang tidak mempelajari hukum tahu ga sih artinya ? atau
jangan-jangan belum pernah dengar dengan kata tersebut. Untuk itu mari kita
simak semua dalam tabloid NIAT edisi kedua ini, karena kita akan mengupas semua
tentang kata konvensi hak anak tersebut.
Konvensi atau kovenan adalah kata lain dari treaty (traktat atau pakta), merupakan perjanjian diantara beberapa negara. Perjanjian ini bersifat mengikat secara yuridis dan politis. Oleh karena itu, konvensi merupakan suatu hukum internasional atau biasa juga disebut sebagai ‘instrumen internasional’. Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis diantara berbagai negara yang mengatur hal – hal yang berhubungan dengan hak anak.
Gagasan mengenai hak anak bermula setelah berakhirnya perang dunia I sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul akibat bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak – anak, para aktivis perempuan dalam pawai protes mereka membawa poster – poster yang meminta perhatian publik atas nasib anak – anak yang menjadi korban perang.
Salah seorang diantara para aktifis perempuan tersebut, Eglantyne jebb, kemudian mengembangkan 10 butir pernyataan tenteng hak anak. Pada tahun 1924, untuk pertama kalinya Deklarasi Hak Anak di adopsi secara internasional oleh Liga Bangsa – Bangsa. Deklarasi ini dikenal juga sebagai “deklarasi jenewa”.
Pada tahun 1959, Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa kembali mengeluarkan pernyataan mengenai hak anak, merupakan deklarasi internasional kedua. Lalu pada tahun 1979, saat di canangkannya “Tahun Anak Internasional”, pemerintah polandia mengajukan usul bagi perumusan suatu dokumen yang meletakan standar internasional bagi pengakuan terhadap hak – hak anak dan mengikat secara yuridis. Inilah awal mula perumusan tentang Konvensi Hak Anak.
Tahun 1989, rancangan konvensi hak anak diselesaikan, dan pada tahun itu juga naskah akhir tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB (tanggal 20 november). Rancangan inilah yang kita kenal sebagai Konvensi Hak Anak (KHA) seperti yang kita kenal sekarang ini. Kemudian, indonesia meratifikasi KHA dengan keputusan presiden No. 36/1990 tertanggal 25 agustus 1990. Tetapi KHA berlaku di indonesia mulai 5 oktober 1990, sesuai pasal 49 ayat 2,”Bagi tiap – tiap negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keikutsertaan pada konvensi (Hak Anak) setelah diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutseraan yang keduapuluh, konvensi ini akan berlaku pada hari ketigapuluh setelah tanggal diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkutan”.
Nah, sekarang sudah mengerti belum kamu-kamu semua tentang KHA (Konvensi Hak Anak). Ternyata sejarahnya cukup lumayan panjang yah untuk mencapai draft akhir tentang konvensi hak anak. Dan yang pasti setelah kamu semua mengerti tentang KHA, jangan lupa yah bahwa kita sebagai seseorang yang lebih dewasa (19-keatas) dari pada anak-anak punya kewajiban untuk menjalankan prinsip-prinsip tentang KHA yaitu menghormati seorang anak sebagai manusia. Dan kamu-kamu semua yang masih berusia anak (0-18) harus tahu bahwa seorang anak itu punya hak yang harus di hormati oleh orang dewasa seperti orang tua, kakak, dsb. Mudah-mudahan kalian semua pada paham yah pengertian dari Konvensi Hak Anak (Sumber : buku pengertian KHA, Unicef)
Konvensi atau kovenan adalah kata lain dari treaty (traktat atau pakta), merupakan perjanjian diantara beberapa negara. Perjanjian ini bersifat mengikat secara yuridis dan politis. Oleh karena itu, konvensi merupakan suatu hukum internasional atau biasa juga disebut sebagai ‘instrumen internasional’. Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis diantara berbagai negara yang mengatur hal – hal yang berhubungan dengan hak anak.
Gagasan mengenai hak anak bermula setelah berakhirnya perang dunia I sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul akibat bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak – anak, para aktivis perempuan dalam pawai protes mereka membawa poster – poster yang meminta perhatian publik atas nasib anak – anak yang menjadi korban perang.
Salah seorang diantara para aktifis perempuan tersebut, Eglantyne jebb, kemudian mengembangkan 10 butir pernyataan tenteng hak anak. Pada tahun 1924, untuk pertama kalinya Deklarasi Hak Anak di adopsi secara internasional oleh Liga Bangsa – Bangsa. Deklarasi ini dikenal juga sebagai “deklarasi jenewa”.
Pada tahun 1959, Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa kembali mengeluarkan pernyataan mengenai hak anak, merupakan deklarasi internasional kedua. Lalu pada tahun 1979, saat di canangkannya “Tahun Anak Internasional”, pemerintah polandia mengajukan usul bagi perumusan suatu dokumen yang meletakan standar internasional bagi pengakuan terhadap hak – hak anak dan mengikat secara yuridis. Inilah awal mula perumusan tentang Konvensi Hak Anak.
Tahun 1989, rancangan konvensi hak anak diselesaikan, dan pada tahun itu juga naskah akhir tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB (tanggal 20 november). Rancangan inilah yang kita kenal sebagai Konvensi Hak Anak (KHA) seperti yang kita kenal sekarang ini. Kemudian, indonesia meratifikasi KHA dengan keputusan presiden No. 36/1990 tertanggal 25 agustus 1990. Tetapi KHA berlaku di indonesia mulai 5 oktober 1990, sesuai pasal 49 ayat 2,”Bagi tiap – tiap negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keikutsertaan pada konvensi (Hak Anak) setelah diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutseraan yang keduapuluh, konvensi ini akan berlaku pada hari ketigapuluh setelah tanggal diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkutan”.
Nah, sekarang sudah mengerti belum kamu-kamu semua tentang KHA (Konvensi Hak Anak). Ternyata sejarahnya cukup lumayan panjang yah untuk mencapai draft akhir tentang konvensi hak anak. Dan yang pasti setelah kamu semua mengerti tentang KHA, jangan lupa yah bahwa kita sebagai seseorang yang lebih dewasa (19-keatas) dari pada anak-anak punya kewajiban untuk menjalankan prinsip-prinsip tentang KHA yaitu menghormati seorang anak sebagai manusia. Dan kamu-kamu semua yang masih berusia anak (0-18) harus tahu bahwa seorang anak itu punya hak yang harus di hormati oleh orang dewasa seperti orang tua, kakak, dsb. Mudah-mudahan kalian semua pada paham yah pengertian dari Konvensi Hak Anak (Sumber : buku pengertian KHA, Unicef)
BUTIR KE 2 KONVENSI PBB TENTANG HAK ANAK
2. MEMPEROLEH PERLINDUNGAN DAN PERAWATAN SEPERTI UNTUK KESEJAHTERAAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN.
Artinya, setiap anak yang ada didunia ataupun khususnya di indonesia berhak di lindungi dari hal – hal yang mengancam dirinya. Inilah yang menjadi peran orang tua atau lebih umumnya orang dewasa, bagaimana caranya supaya seorang anak itu benar-benar harus terlindungi dari mara bahaya yang bisa mengancam dirinya. Kita harus mulai peran ini dari lingkup yang paling terkecil yaitu di keluarga. Bagi kita yang menjadi orang tuanya atau yang menjadi seorang kakak harus berperan melindungi sang adik bagi seoarang kakak atau sang anak bagi orang tua . Di zaman sekarang ini sedang marak-maraknya seorang anak dibiarkan tentang keselamatannya. Coba kita lihat anak-anak yang ada di jalanan. Tanpa dipedulikan tentang keselamatannya, mereka teman-teman yang di jalan menjadi rentan terhadap suatu hal yang mengancam dirinya. Jika hal ini dibiakan begitu saja berarti kita yang sadar melihatnya dan tahu, telah melanggar tentang konvensi hak anak butir ke dua ini, karena kita membiarkan masalah tersebut terjadi. Kalau sudah seperti itu berarti kita namanya sudah tidak menghormati seorang anak sebagai manusia. Dan hak-haknya terabaikan begitu saja tanpa ada rasa tanggung jawab. Dan karena itulah peran kita sebagai orang dewasa harus membantu seorang anak jika melihat suatu kejadian di atas. Dan inilah peran yang paling ideal yang harus dijalankan oleh orang dewasa. Bagi kamu-kamu semua yang belum memahami tentang isi butir-butir KHA, mungkin harus segera mempalajarinya. Daripada nanti malah kamu yang akhirnya membiarkan hak seorang anak terabaikan.
2. MEMPEROLEH PERLINDUNGAN DAN PERAWATAN SEPERTI UNTUK KESEJAHTERAAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN.
Artinya, setiap anak yang ada didunia ataupun khususnya di indonesia berhak di lindungi dari hal – hal yang mengancam dirinya. Inilah yang menjadi peran orang tua atau lebih umumnya orang dewasa, bagaimana caranya supaya seorang anak itu benar-benar harus terlindungi dari mara bahaya yang bisa mengancam dirinya. Kita harus mulai peran ini dari lingkup yang paling terkecil yaitu di keluarga. Bagi kita yang menjadi orang tuanya atau yang menjadi seorang kakak harus berperan melindungi sang adik bagi seoarang kakak atau sang anak bagi orang tua . Di zaman sekarang ini sedang marak-maraknya seorang anak dibiarkan tentang keselamatannya. Coba kita lihat anak-anak yang ada di jalanan. Tanpa dipedulikan tentang keselamatannya, mereka teman-teman yang di jalan menjadi rentan terhadap suatu hal yang mengancam dirinya. Jika hal ini dibiakan begitu saja berarti kita yang sadar melihatnya dan tahu, telah melanggar tentang konvensi hak anak butir ke dua ini, karena kita membiarkan masalah tersebut terjadi. Kalau sudah seperti itu berarti kita namanya sudah tidak menghormati seorang anak sebagai manusia. Dan hak-haknya terabaikan begitu saja tanpa ada rasa tanggung jawab. Dan karena itulah peran kita sebagai orang dewasa harus membantu seorang anak jika melihat suatu kejadian di atas. Dan inilah peran yang paling ideal yang harus dijalankan oleh orang dewasa. Bagi kamu-kamu semua yang belum memahami tentang isi butir-butir KHA, mungkin harus segera mempalajarinya. Daripada nanti malah kamu yang akhirnya membiarkan hak seorang anak terabaikan.
SEJARAH HAK ANAK
Bila kita berbicara
mengenai Hak Anak maka kita harus mengetahui definisi dari anak terlebih
dahulu. Adapun menurut Konvensi Hak Anak bahwa anak adalah setiap manusia yang
berusia dibawah 18 tahun bahkan UUPA No. 23 Tahun 2002 mendefinisikan anak
sejak di dalam kandungan untuk lebih memberikan perlindungan yang menyeluruh
terhadap anak. Sejarah dari hak anak itu sendiri tidak terlepas dari beberapa
rentang persitiwa berikut :
·
1923 : Seorang aktivis perempuan bernama Eglantyne Jeb
mendeklarasika 10 pernyataan hak – hak anak yaitu hak akan nama dan
kewarganegaraan, hak kebangsaan, hak persamaan dan non diskriminasi, hak
perlindungan, hak pendidikan, hak bermain, hak rekreasi, hak akan makanan, hak
kesehatan dan hak berpartisipasi dalam pembangunan.
·
1924 : Deklarasi hak anak diadopsi dan disahkan oleh Majelis Umum
Liga Bangsa – Bangsa.
·
1948 : Diumumkan Deklarasi Hak Asasi Manusia.
·
1959 : PBB mengadopsi Hak – Hak Anak untuk kedua kalinya.
·
1979 : Disebut juga tahun anak internasional dimana tahun ini juga
dibentuk satu komite untuk merumuskan Konvensi Hak Anak (KHA).
·
1989 : KHA diadposi oleh majelis umum PBB dan pada tanggak 20
November 1989 dimana KHA berisi 54 pasal.
·
1990 : Indonesia menandatangani KHA di markas
besar PBB di New York.
·
1990 : Indonesia meratifikasi KHA melalui Kepres No. 36 Tahuun
1990 tanggal 25 Agustus 1990.
·
1990 : 2 September 1990, KHA disepakati
sebagai hukum international.
·
1999 : Indonesia mengeluarkan UU No.30 tahun
1990 oleh HAM.
·
2002 : Indonesia mengeluarkan UUPA (Undang –
Undang Perlindungan Anak) No. 23 Tahun 2002 yang terdiri dari 14
Bab dan 93 Pasal.
Dan sampai saat ini juga telah dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia
yang bertugas mengawasi pemerintah maupun masyarakat dalam rangka pemenuhan hak
– hal anak.
Konvensi Hak Anak (KHA)
Apakah Konvensi Hak Anak (KHA) ?
§
Perjanjian internasional yang memberikan pengakuan serta menjamin
penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. (konvensi = pakta, perjanjian)
§
KHA disetujui dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20
November 1989.
Apakah KHA
mengikat ?
§
KHA bersifat mengikat terhadap Negara-Negara yang telah menandatangani atau
meratifikasinya.
§
Indonesia
meratifikasi KHA melalui Keppres No. 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990.
§
Indonesia terikat
pada ketentuan-ketentuan KHA terhitung sejak 5 Oktober 1990.
Bagaimana
Struktur KHA ?
KHA dibagi menjadi 4 (empat) bagian:
§
Mukadimah: memberikan konteks/ latar belakang Konvensi.
§
Bagian I: berisi pengakuan atas hak-hak anak dan
jaminan atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak.
§
Bagian II: mengatur bagaimana hak anak dilaksanakan dan
dipantau.
§
Bagian III: mengatur kapan KHA mulai berlaku bagi Negara
(atau Negara-Negara)
Isi KHA (Bagian I)
KHA dibagi menjadi 8 cluster/ kelompok:
- Langkah-langkah
implementasi umum
- Prinsip-prinsip umum
- Definisi anak
- Hak & kebebasan sipil
- Lingkungan keluarga &
pengasuhan pengganti
- Kesehatan &
kesejahteraan dasar
- Pendidikan, waktu luang
& kegiatan budaya
- Langkah-langkah
perlindungan khusus.
Langkah2
perlindungan khusus :
A. Pengungsi
anak & anak dlm situasi konflik bersenjata.
B.
Anak yang
berkonflik dgn hukum.
C. Anak
dlm situasi eksploitasi & kekerasan:
-
Eksploitasi
ekonomi,
-
Penyalah-gunaan
narkoba,
-
Eksploitasi &
kekerasan seksual,
-
Penculikan, penjualan
& perdagangan anak,
-
Eksploitasi dlm
bentuk lainnya.
D. Anak
dari kelompok minoritas dan masyarakat adat terasing.
Definisi “anak”
§
Anak: “setiap
manusia” yang belum berumur 18 tahun.
§
“setiap manusia”
berarti tidak boleh ada pembeda-bedaan atas dasar apapun, termasuk atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
keyakinan politik atau keyakinan lainnya, kebangsaan, asal-usul etnik atau
sosial, kekayaan, cacat atau tidak, status kelahiran ataupun status lainnya,
baik pada diri si anak maupun pada orangtuanya.
Prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak
1. Non-diskriminasi
(= prinsip universalitas HAM)
2.
Hak hidup,
kelangsungan hidup & perkembangan (= prinsip indivisibilitas HAM)
3.
Kepentingan terbaik
bagi anak
4.
Partisipasi anak
Hak-hak Anak :
1.
Hak & kebebasan
sipil.
2.
Hak atas lingkungan
keluarga.
3.
Hak atas kesehatan
& kesejahteraan dasar.
4. Hak
atas pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya.
5.
Hak atas
perlindungan khusus.
A. Hak &
kebebasan sipil
§
Setiap anak
memiliki hak & kebebasan sipil sebagaimana orang dewasa, misalnya:
– Hak untuk memiliki identitas dan
kewarganegaraan;
–
Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama;
–
Hak atas kebebasan berekspresi/ menyampaikan pendapat;
– Dll.
§
Namun anak tidak mempunyai hak politik:
– Hak untuk memilih dan dipilih
dalam pemilu;
–
Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
B. Hak atas lingkungan keluarga
§
merupakan hak asasi khusus untuk anak. Orang dewasa tidak mempunyai hak
ini.
§
Berarti bahwa anak mempunyai hak untuk diasuh oleh orangtuanya.
§
Jika orangtua tidak ada atau tidak mampu mengasuh, anak berhak mendapatkan
keluarga/pengasuh pengganti.
§
Hak atas lingkungan keluarga meliputi juga hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk tindak kekerasan (fisik,
mental, seksual, dan penelantaran/pengabaian) oleh orangtua atau wali anak.
§
Jika anak mengalami tindak kekerasan dan pengabaian, maka Negara wajib
memberikan perlindungan kepada anak, kalau perlu dengan mencabut kuasa asuh
orangtua/wali, dan pada tingkat yang serius, menghukum orangtua/ wali.
C. Hak atas kesehatan & kesejahteraan
dasar
§
Anak mempunyai hak atas standar kesehatan tertinggi yang bisa diberikan,
meliputi misalnya:
– Pencegahan
penyakit, kurang gizi dan pengurangan angka kematian bayi;
– Layanan
kesehatan;
– Termasuk
asuransi kesehatan.
§
Anak cacat berhak atas layanan kesehatan khusus agar mereka bisa
mempersamakan diri dengan anak-anak yang tidak cacat.
D. Hak atas pendidikan, waktu luang &
kegiatan budaya
§
Hak atas pendidikan, terutama pendidikan dasar.
§
Hak untuk beristirahat, mempunyai waktu luang untuk bermain dan berekreasi.
§
Hak untuk terlibat aktif dalam kegiatan budaya didalam masyarakatnya.
E. Hak atas perlindungan khusus
§
Untuk kelompok anak tertentu:
–
Pengungsi anak;
–
Anak yang berkonflik dgn hukum;
–
Anak dari kelompok minoritas atau masyarakat adat terasing.
§
Untuk semua anak:
–
Dalam situasi perang/sengketa bersenjata.;
– Dari eksploitasi ekonomi.
– Dari penyalah-gunaan narkoba.
– Dari eksploitasi & kekerasan
seksual.
–
Dari penjualan, penculikan dan perdagangan anak.
–
Dari eksploitasi dalam bentuk lainnya.
Siapa yang memenuhi hak anak ?
§
Orangtua/wali bertanggungjawab untuk memenuhi hak anak.
§
Negara (Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah, DPR termasuk DPRD, dan
Mahkamah Agung/pengadilan) berkewajiban memenuhi, melindungi dan menghormati
hak anak).
Bagaimana
kewajiban Negara Melaksanakan ?
1.
Pemerintah membuat
program, misalnya:
–
Penerbitan akta kelahiran gratis bagi anak;
–
Pendidikan tentang cara pengasuhan tanpa kekerasan kepada orangtua dan
guru;
– Layanan kesehatan untuk anak;
–
Meningkatkan anggaran pendidikan dasar dan menggratiskan biaya pendidikan
dasar.
2. DPR/
DPRD membuat UU/ Perda untuk melindungi anak dari tindak kekerasan dan
eksploitasi, mengancam pelaku dengan ancaman hukuman à efek jera.
3. Jajaran
penegak hukum (polisi, jaksa) dan penegak keadilan (hakim) memproses setiap
pelanggaran hak anak dengan tegas, tanpa pandang bulu, dan memberi sanksi yg
setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan.
Norma-norma hak anak dalam perundangan
nasional
Yang terpenting
diantaranya:
§
UUD 1945 hasil
amandemen
§
UU No. 3/1997 ttg
Pengadilan Anak
§
UU No. 39/1999 ttg
Hak Asasi Manusia
§
UU No. 23/2002 ttg
Perlindungan Anak
Sejarah Konvensi Hak Anak (KHA)
Reviewed by Mo Ilmi
on
November 19, 2017
Rating:
No comments: