Hak Dasar Anak Indonesia Menurut Seto Mulyadi Komnas Perlindungan Anak


Setiap Anak Indonesia berhak atas hak-hak dasarnya yang perlu diketahui oleh orang tua, saudara, tetangga dan orang lain di sekitarnya. Pengertian anak di sini adalah anak yang memiliki umur di bawah 18 tahun termasuk pula janin yang masih berada di dalam kandungan. Empat hak dasar anak menurut Kak Seto Mulyadi dari Komnas Perlindungan Anak :
1. Hak Hidup Lebih Layak
Misalnya seperti berhak atas kasih sayang orangtua, asi ekslusif, akte kelahiran, dan lain sebagainya.
2. Hak Tumbuh dan Berkembang
Contoh seperti Hak atas pendidikan yang layak, istirahat, makan makanan yang bergizi, tidur / istirahat, belajar, bermain, dan lain-lain.
3. Hak Perlindungan
Contohnya yaitu seperti dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal, dari pekerjaan layaknya orang dewasa, dan lain sebagainya.
4. Hak Berpartisipasi / Hak Partisipasi
Setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat, punya suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah atau curhat, memilih pendidkan sesuai minat dan bakat, dan lain-lain.




Bismillah.
Terkadang orang tua mengira, dengan memberi uang dan harta berlimpah terhadap anak-anaknya sudah bisa membuat anak merasa bahagia. Dan terkadang orang tua sibuk bekerja tanpa memikirkan kebutuhan anak yang lain.
Anak mempunyai beberapa hak yang menjadi kewajiban orangtua untuk memenuhinya. Hak-hak itu diantaranya:
1.Memilih seorang ibu yang baik untuk anak-anaknya.
Seorang lelaki hendaklah berfikir panjang dan menimbang untuk memilih istri yang akan menjadi ibu bagi anak-anaknya kelak. Apabila ingin menikah lagi, juga harus memikirkan sang anak. Seorang istri yang dipilih hendaknya yang baik akhlaknya, sehingga bisa mendidik anak-anaknya.
2. Memilihkan nama yang baik.
Hendaknya orangtua memberi nama anak yang baik, dan mempunyai makna yang bagus. Tidak harus panjang. Adapun nama yang paling dicintai oleh Allah adalah ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman. Namun, saat ini banyak orangtua yang asal memberi nama anaknya dengan nama yang keren, namun tak bermakna.
3. Menyembelih hewan aqiqoh di hari ketujuh setelah lahir
Orang tua memiliki tanggungan untuk menyembelih hewan aqiqoh pada hari ketujuh, kemudian mencukur dan menimbang rambut anaknya, dan bersedekah dengan emas ataupun perak seberat rambut yang dicukur. Selain itu, aqiqoh juga merupakan suatu syiar Islam.
4. Mengkhitankan anak
Orangtua juga punya kewajiban mengkhitankan anak. Acara khitan tidaklah harus dirayakan dengan pesta yang meriha.
5. Memberi kasih sayang dan lemah lembut
Orang tua hendaknya juga memberi kasih sayang. lemah lembut dan perhatian kepada anak-anaknya.
6. Memberi nafkah kepada anaknya
Orangtua (bapak) punya kewajiban untuk memberi nafkah kepada anak-anaknya.
7. Mendidik anak dengan baik
Orang tua hendaknya mendidik anaknya dalam urusan agamanya. Jika mersa tidak mampu, hendaknya memasukkan anaknya ke sekolah atau ma’had yang mampu mendidik anaknya tersebut dalam agamanya.
8. Betul-betul perhatian kepada anak, dididik perkara agama, dan dilatih untuk melaksanakan kewajiban, sunnah dan adab-adab, hingga sang anak baligh dan menikah.
9. Menikahkan anak
Menikahkan anak adalah tanggung jawab orang tua. Orang tua boleh memilihkan pasangan yang terbaik buat anak-anaknya.
10. Memberikan pilihan kepada anak untuk tetap tinggal bersama orangtua atau tinggal terpisah setelah menikah.
11. Jika mampu, buatkan rumah untuk anak-anaknya.


Hak Anak di Indonesia — Presentation Transcript

  • 1. Hak-Hak Anak di Indonesia M. Iman Usman 6 Desember 2010 www. imanusman.com / e: imanusman@gmail.com
  • 2. Instrumen Hukum Instrumen hukum yang mengatur perlindungan terhadap hak-hak anak diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak Anak tahun 1989. Telah diratifikasi lebih di 191 negara. Di Indonesia diratifikasi melalui Kepres No. 36 tahun 1990. Sempat mengalami reservasi hingga thn. 1994  Penyelarasan dengan hukum-hukum / aturan sebelumnya Aspek legal lain  UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Acuan pemerintah, LSM, Lembaga Internasional  Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015  selaras dengan CCR dan MDGs  kesehatan, pendidikan, perlindungan, HIV dan AIDS
  • 3. Hak Kelangsungan Hidup 01 Negara harus menjamin : Kelangsungan hidup Kesehatan Akses pendidikan Hak sipil, dll.
  • 4. Hak Perlindungan 02 Negara harus menjamin perlindungan anak dari Diskriminasi  penyandang cacat, minoritas, dll Eksploitasi  keterlibatan dlm pekerjaan yg mengancam Perlindungan hukum Kekerasan, dll
  • 5. Hak Tumbuh dan Berkembang 03 Negara harus memfasilitasi hak untuk: Akses pendidikan (formal dan non formal)  Penyediaan pendidikan dasar cuma-Cuma CCR Memperoleh informasi, bermain, rekreasi Pengembangan kesehatan, dll
  • 6. Hak Partisipasi 04 Negara harus memfasilitasi hak untuk: Berpendapat dan memperoleh pertimbangan atas pendapatnya Mendapat dan mengetahui informasi serta mengekspresikan Berserikat dan berjejaring Memperoleh informasi yang layak dan terlindungi
  • 7. Analisis Situasi
  • 8. Konteks Makro a. Kekerasan terhadap anak : 180.000 korban/ tahun (UNICEF), dimana hanya 10% yg menerima bantuan hukum, psikologis, dll. 80.000 – 100.000 anak dan wanita jd korban eksploitasi seksual ataupun trafficking b. Stagnan dalam upaya penurunan malnutrisi  28%  10% c. Child mortality  307 / 100.000 live births  100 d. Akses air minum bersih  77% e. Akses sanitasi dasar  50% f. 30% anak drop out dr sekolah  Pendidikan Dasar g. Akses akte lahir  60% anak di bawah 5 thn belum tercapai
  • 9. Tantangan Kuantitas jumlah anak  38% penduduk  85 juta Penyebaran anak di Indonesia secara geografis Para kepala daerah tidak sama sensitifitas dan tanggungjawabnya terhadap persoalan perlindungan anak Di Indonesia, hak anak masih tergolong nilai dan norma yang baru Masalah-masalah sosial lainnya juga beragam dan butuh perhatian Law enforcement


Hak Dasar Anak Indonesia Menurut Seto Mulyadi Komnas Perlindungan Anak Hak Dasar Anak Indonesia Menurut Seto Mulyadi Komnas Perlindungan Anak Reviewed by Mo Ilmi on December 17, 2013 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.