Laporan Pos Pengawasan Balai TAHURA R. SOERJO Cangar


JUNDI DAN ILMI | TAHURA R. SOERJO | By : UMM |  Juni-2013
Laporan Pos Pengawasan Balai TAHURA R. SOERJO Cangar


Oleh :
Abdul kholid al-jundi 201110320311040
Muhammad al-faizul ilmi 201110320311032


Dalam rangka meningkatkan pembangunan ekoturism, maka salah satu kebijaksanaan Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk mendorong upaya tersebut adalah menggali dan mengembangkan obyek-obyek wisata baru, antara lain Taman Hutan Raya (TAHURA) R. SOERJO.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, TAHURA adalah kawasan pelesatarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan / satwa yang alami at.au buatan, jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Dalam kebijaksanaan strategi konservasi alam Indonesia, yang rnerupakan salah satu implementasi dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa suatu upaya pengelolaan kawasan konservasi adalah untuk menjamin berbagai aspek sebagai berikut:
  1. Perlindungan terhadap berlangsungnya proses-proses ekologi dan sistem penyelenggaraan kehidupan, seperti perlindungan terhadap siklus hidrologi, udara dan lain-lainnya.
  2. Pengawetan sumber daya alam dan keanekaragaman sumber plasma nutfah, seperti pengawetan tanah, flora dan fauna dan lain-lain.
  3. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam dan lingkungannya.
Keberadaan Taman Hutan Raya di Kabupaten Malang, Pasuruan, Jombang, Mojokerto dan Kota Batu dimaksud diharapkan akan mampu memenuhi fungsi-fungsi sebagai kawasan konservasi sekaligus sebagai sarana rekreasi alam meliputi : sumber air panas Cangar, Goa Jepang, Arboretum Sumber Brantas, Air terjun Watu Ondo, Air terjun Tretes, Pertapaan Indrokilo dan Ablyoso, puncak Welirang serta pengembangan ilmu pengetahuan dan juga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat luas untuk menambah penghasilan dan memperluas lapangan pekerjaannya. Untuk mencapai hal tersebut, perlu dikelola secara khusus dengan manajemen yang baik.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk pengelolaan TAHURA R. SOERJO yang menyeluruh perlu diatur dengan menuangkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Balai TAHURA R. SOERJO, dapat mengadakan kerjasama teknik antar Instansi terkait dan mitra usaha (stake holders), antara lain dengan : Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Pencinta Alam dan masyarakat setempat. Yang dimaksud dengan Pengembangan Partisipasi serta Peranserta Masyarakat adalah :
  1. Perlindungan Sumberdaya alam Peran dan partisipasi masyarakat di dalam upaya perlindungan hutan dapat berupa pembuatan pal batas hutan, pemeliharaan pal batas hutan, mempertahankan kelestarian sumberdaya air, mencegah penebangan pohon dengan radius tertentu dari mata air, tepi jurang dan sungai, upaya pencegahan kebakaran hutan dan pemadaman api, larangan penggembalaan ternak ke dalam hutan. Peran serta masyarakat dalam upaya konservasi sumberdaya alam hayati, meliputi pencegahan/ pelarangan pengambilan tumbuhan yang dilindungi, perdagangan tumbuhan yang dilindungi, pengambilan burung, rusa, perdagangan satwa yang dilindungi, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
  2. Pemanfaatan secara lestari. Pemanfaatan TAHURA R. SOERJO yang dapat dilakukan masyarakat berupa manfaat ekonomi antara lain : pemanfaatan di bidang kepariwisataan, yaitu dengan adanya dampak positif dari penyerapan tenaga kerja dari sektor kepariwisataan, dimana masyarakat dapat ikut serta menjual jasa sebagai pemandu wisata, menyediakan sarana akomodasi, cenderamata atau jasa-jasa lainnya. Selain itu, masyarakat juga dapat ikut dalam kegiatan di bidang kehutanan (reboisasi, penanaman dan pemeliharaan).


BABV: SANKSI PIDANA Permen No.45 Th. 2004 (Perlindungan Hutan)
Pasal 42 : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
Pasal 43 : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (2) Undang- undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
LAPORAN LANGSUNG dari POS PENGAWASAN TAHURA R. SOERJA oleh PAK DADANG :


  1. Pak bagaimana sistem keamanan yang dilakukan di taman hutan raya ini ?
  • Sistem pengamanannya yaa dengan cara yang manual mas, dengan patroli tiap 2 hari sekali mengelilingi gunung gunung didepan kantor ini mas.


  1. Lokasi yang dikelilingi untuk patroli tepatnya dipinggir mana saja pak ?
  • Untuk lokasi yang dikelilingi untuk patrol tidak ditentukan mas, soalnya jika setiap patroli selalu sama, pasti para pencuri kayu itu bisa menditeksi dan bisa melakukannya ketika kita tidak sedang patroli


  1. Berapa luas hutan yang harus dilindungi di daerah taman hutan raya ini ? dan tepatnya didesa apa saja ?
  • Untuk luas kurang lebih 60 Ha mas, dan masing masing pengawas mendapat bagian penjagaan 10 Ha.
  • Untuk desanya ada di tulungrejo, bumiaji, pandan, sumber brantas.


  1. Penjagaannya ini dilakukan untuk mengamankan dari apa ? dan apa yang diamankan ?
  • Pencuri Pohon, pencuri tanaman langka, pemburu liar,dll
  • Satwa dan Flora endemik, melindungi seluruh yang ada dihutan.
  1. Apakah bapak juga melakukan kerja sama dengan polisi untuk penangkapan tersangka secara lebih lanjut ?
  • Oh.. tentu saja iya, jadi kita menangkapnya dihutan, kemudian untuk selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian


  1. Pernahkah dalam penjagaan ini terjadi pencurian yang tidak diketahui petugas ?
    • Ada, dulu pada tahun 2006 kecolongan 15 kayu di lahan 2 Ha, pelakunya 9 orang, asli penduduk daerah sini.


  1. Ada tidak cara paling ampuh dalam penangkapan pelaku pencurian kayu seperti yang dilakukan pada tahun 2006 tersebut ?
  • Ada, ini dinamakan strategi tapal kuda, jadi terdapat 25 personil yang melakukan bentuk setengah lingkaran melingkari musuh yang tepat berada ditengahnya dan 5 orang berada di bagian lingkaran yang tidak termasuk dalam setengah lingkaran tersebut, kemudian 25 personil tadi mulai bergerak membentuk lingkaran besar, dan dilakukanlah penyergapan.


  1. Adakah kasus kasus yang terjadi selama beberapa tahun terakhir ? dan apa saja yang paling sering dicuri, bila itu pencurian ?
    • Untuk kasus dalam 3 tahun belakangan ini hasilnya nihil
    • Yang terbesar untuk fauna itu burung, rusa, fuma, dll sedangkan untuk flora seperti anggrek langka, kantong semar, dll


Sumber Literatur :
  1. PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA R. SOERJO
  2. PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BATU TAHUN 2010-2030
  3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN
  4. UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
  5. Pak. DADANG, Merupakan Salah Satu Penjaga Kawasan TAMAN HUTAN RAYA R. SOERJO, Yang Pada Saat Itu Sedang Bertugas Ketika Kami Mengunjungi Kantornya.


(Pada saat ini untuk pengamanannya aman terkendali dan pensejahtraan rakyat, cita2 utama TAHURA R. SOERJA. (Pak. Dadang).


Laporan Pos Pengawasan Balai TAHURA R. SOERJO Cangar Laporan Pos Pengawasan Balai TAHURA R. SOERJO Cangar Reviewed by Mo Ilmi on December 17, 2013 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.