BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Anak merupakan generasi penerus
bangsa yang nantinya akan melanjutkan cita-cita pendahulunya. Untuk
itulah anak harus mendapatkan perawatan yang baik hingga nantinya ia
dapat tumbuh berkembang dengan optimal sehingga bisa berguna bagi
bangsa dan negara.
Namun kenyataan yang ada sering kali
tidak seperti yang diharapkan. Banyak sekali balita terlantar yang
dikarenakan oleh berbagai faktor seperti dibuang oleh orang tuanya
karena masalah biaya, merupakan anak yang lahir dari pasangan yang
belum menikah, tidak terawat karena terdapat beberapa kendala, dan
lain sebagainya. Jika hal ini dibiarkan begitu saja maka masalah ini
dapat mengancam masa depan bangsa ini. Anak-anak terlantar yang tidak
mendapatkan perawatan sebagaimana seharusnya tersebut akan rentan
menjadi anak-anak yang memiliki disfungsi sosial atau bahkan tidak
memiliki masa depan jika tidak segera ditangani dengan baik.
Anak-anak tersebut harus mendapatkan penanganan sehingga dapat tumbuh
berkembang seperti layaknya anak normal yang diasuh oleh orang tua
mereka sendiri.
Hal inilah yang menjadi landasan
utama pemerintah untuk membangun Panti Sosial Asuhan Anak. Program
pemerintah yang bertugas untuk menangani dan memberikan pelayanan
kepada anak-anak terlantar ini memiliki tujuan untuk memberikan
perawatan sehingga anak-anak terlantar tersebut dapat tumbuh kembang
secara normal seperti anak-anak yang mendapatkan perawatan dari orang
tua mereka sendiri. Dengan dilakukannya hal ini diharapkan anak-anak
yang sebelumnya terlantar tersebut juga bisa hidup mandiri tanpa
memiliki masalah disfungsi sosial atau tidak memiliki masa depan dan
dapat berguna bagi negara.
Berdasarkan uraian diatas dan juga
untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Usaha Kesejahteraan Sosial,
kami melakukan pengamatan pada salah satu program pemerintah yang
bertujuan untuk menangani masalah kesejahteraan anak. Kunjungan yang
dilakukan pada tanggal 7 April 2009 pada lembaga Panti Asuhan Anak
Balita Tunas Bangsa ini bertujuan untuk melihat dan meneliti secara
langsung bagaimana pemerintah melakukan usaha kesejahteraan anak.
Hasil laporan kunjungan tersebut kami buat dalam makalah ini dengan
membandingkan teori usaha kesejahteraan anak yang kami pelajari
dengan fakta pada lapangan.
Diharapakan dengan pembuatan makalah
ini pembaca dapat lebih mengenal program usaha kesejahteraan anak
yang dilakukan oleh pemerintah, dan dapat melihat lebih jelas
analisis mengenai teori usaha kesejahteraan anak yang dibandingkan
dengan kenyataan langsung pada salah satu program usaha kesejahteraan
anak yang dimiliki oleh pemerintah.
BAB II
GAMBARAN UMUM LEMBAGA
A. Profil Lembaga PSAA Tunas
Bangsa
v Nama
Lembaga
Panti Asuhan Anak (PSAA) Balita
Tunas Bangsa
v Alamat
Jl. Raya Bina Marga No.79 Cipayung,
Jakarta Timur
v Visi
Visi Panti Asuhan Balita Tunas
Bangsa adalah menyelamatkan anak dari ketelantaraan agar dapat tumbuh
kembang secara wajar.
v Misi
Misi Panti Asuhan Balita Tunas
Bangsa:
- Agar anak mempunyai disiplin tinggi, percaya diri, penuh semangat, dan tanggungjawab.
- Meningkatkan PMKS kedalam kehidupan yang layak dan normatif.
v Tujuan
- Sebagai upaya pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam mengani balita terlantar.
- Balita terlantar dapat hidup layak dan normatif
- Sebagai upaya Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk menyelamatkan anak balita dari keterlantaran agar dapat tumbuh kembang secara wajar.
v Sasaran dan
Jumlah Binaaan
ü Anak
terlantar usia 0 – 5 tahun
ü Anak yatim, piatu
ü Keluarga tidak mampu
ü Kapasitas tampung 60 anak
v Persyaratan
ü Laki-laki atau perempuan
ü Anak usia balita (0-5 tahun)
ü Status terlantar
ü Sehat fisik dan mental
ü Domisili DKI Jakarta
v Kegiatan
Panti
ü Penampungan perawatan
ü Pelayanan kesehatan dan gizi
ü Kesejahteran sosial mental dan
spritual
ü Pendidikan pra sekolah
ü Pendidikan Taman Kanak-Kanakan
ü Rekreasi
ü Penyaluran Bina Lanjut
v Sejarah
Singkat
Banyaknya masalah anak terlantar di
DKI Jakarta, diantaranya seperti anak yang dibuang, anak yang
ditinggalkan orangtuanya di rumah sakit, ataupun anak hasil hubungan
diluar nikah, yang hal tersebut merupakan masalah yang perlu
mendapatkan penanganan.
Pada saat itu lembaga pemerintah
maupun swasta yang mengani masalah yang dimaksud masih sangat
terbatas, sehingga timbul gagasan dari Dinas Bina Mental Spiritual
dan Kesejahteraan Sosial untuk mendirikan sebuah penampungan guna
menangani masalah tersebut.
Gagasan itu baru direalisasikan pada
tahun 1995 dengan didirikannya sebuah panti dengan sarana dan
prasarana yang terbatas, diberi nama Panti Asuhan Balita yang
mempunyai daya tampung sebanyak 50 orang. Setelah dikukuhkan oleh
gubernur DKI Jakarta dengan nomor SK 1640/1986 tertanggal 31 Agustus
1986, panti tersebut mulai dioperasikan.
Pada tahun 1996, tepatnya tanggal 1
mei 1996, seluruh panti sosial dibawah binaan Dinas Bina Mental
Spiritual dan Kesejahteraan Sosial dirubah namanya, salah satunya
adalah panti asuhan balita menjadi Panti Asuhan Balita Tunas Bangsa
01 Cipayung, tanpa merubah fungsi dan tugas pokoknya.
Kemudian dengan adanya pengembangan
organisasi, maka diterbitkan SK gubernur DKI Jakarta Nomor 163 tahun
2002tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksaanan
teknis di lingkungan Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan
Sosial Provinsi DKI Jakarta.
v Pendanaan
Pendanaan dalam panti asuhan ini
sebenarnya telah diberikan secara penuh pertanggung jawabannya pada
pemerintah terutama diatur oleh Dinas Sosial. Pendanaan ini terkait
dengan sarana dan prasarana, kebutuhan sehari-hari balita dan
anak-anak seperti makan, susu dan kebutuhan vital lainnya.
Namun tidak hanya pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial yang yang
menjadi pendana tunggal dalam panti asuhan ini, tetapi juga dari
elemen masyarakat juga turut berpartisipasi dalam pendanaan dalam
panti asuhan.
v Struktur
Organisasi
Gambar 1.1
Penjelasan Bagan:
Panti Sosial Asuhan Anak Balita
Tunas Bangsa Cipayung memiliki struktur organisasi yang terdiri dari
kepala panti sendiri sebagai jabatan tertinggi dalam panti yang
dipimpin oleh Dra. Susana Budi Susilowati. Kemudian langsung di
bawahnya ada kepala sub bagian tata usaha yang dikepalai oleh Siti
Komariah, S. Sos. Kepala sub bagian tata usaha membawahi kepala seksi
asuhan dan perawatan, kepala seksi sosialisasi dan pengembangan, KA
TAA TAT TWAMASI Duren Sawit, dan KA TAA PERTIWI Djuanda. Empat
dari bagian ini bertanggung jawab kepada kepala sub bagian tata usaha
yang nantinya kepala sub bagian tata usaha ini akan mempertanggung
jawabkannya kepada kepala panti. Dan yang terakhir kepala panti juga
membagi sub kelompok jabatan fungsional.
B. Program PSAA Tunas Bangsa
v Tugas
Pokok
Gambar 1.2
Bagan diatas merupakan bagan dari
tugas pokok PSAA Balita Tunas Bangsa yang dapat dijelaskan sebagai
berikut:
Tugas pokok PSAA Tunas Bangsa
Cipayung adalah menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi
anak balita terlantar, yang meliputi perawatan atau penampungan
asuhan, pengasramaan. Kemudian PSAA Tunas Bangsa juga melakukan
pembinaan dan perlindungan fisik, mental sosial, dan spiritual.
Walaupun anak-anak hidup di panti namun pembinaan serta perlindungan
bagi mereka akan tetap terjamin. Lalu tugas pokok lainnya adalah
pelayanan atau sosialisasi, pengembangan dan kesehatan dan yang
terakhir adalah sebagai penyaluran dan bina lanjut.
Panti sosial sebagai lembaga yang
menyelenggarakan pelayanan agar anak-anak tumbuh kembang secara wajar
dan mandiri. Meskipun mereka tidak dirawat oleh keluarga mereka
sendiri tetapi mereka akan merasakan kasih sayang serta pembinaan
dari panti sosial agar mereka tumbuh dan berkembang seperti anak-anak
yang berada dalam suatu keluarga yang utuh.
v Kedudukan
Tugas dan Fungsi
Gambar 1.2
Dari gambaran tentang kedudukan
tugas dan fungsi Panti Sosial Anank Asuhan dapat dijelaskan sebagai
berikut :
- Kedudukan
Merupakan unit pelaksanaan teknis
Dinas Bina Mental dan Kesejahteraan Sosial dalam pelayanan pembinaan
anak balita terlantar.
- Tugas
Menyelengarakan kegiatan pelayanan
kesejahteraan sosial anak terlantar usia 5 tahun kebawah yang
meliputi asuhan dan perlindungan, perawatan, sosialiasi dan
pengembangan, penitipan anak, penyaluran dan bina lanjut.
- Fungsi
- Pelaksanaan pendekatan awal meliputi penjangkauan, observasi, indentifikasi, motivasi, dan seleksi.
- Pelaksanaan Penerimaan meliputi registrasi, persyaratan administrasi, penempatan dalam panti dan penitipan.
- Pelaksanaan perawatan, pemeliharaan serta asuhan dan perlindungan sosial.
- Pelaksanaan Assessment meliputi penelaahan, pengungkapan dan pemahaman masalah dan potensi
- Pelaksanaan pembinaan fisik dan kesehatan, bimbingan mental, sosial, pendidikan non formal dan pengembangan kepribadian.
- Pelaksanaan sosialisasi meliputi kemampuan bermasyarakat, kehidupan dalam keluarga dan kesiapan pendidikan
- Pelaksanaan, penyaluran dan pembinaan lanjut meliputi penempatan anak, monitoring, konsultasi, pemantapan, dan terminasi.
v Proses
Penanganan Anak Balita Terlantar
Gambar 1.3
Bagan di atas merupakan penjelasan
tentang bagaimana proses penanganan anak terlantar yang dilakukan
oleh PSAA Balita Tunas Bangsa. Anak-anak yang diasuh oleh panti ini,
berasal dari:
- Rumah Sakit
Anak asuhan yang berasal dari rumah
sakit biasanya merupakan anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua
mereka saat mereka baru saja dilahirkan. Hal yang pertama dilakukan
oleh dinas adalah mencari orang tua mereka dengan berbagai cara
melalui media cetak maupun elektronik. Apabila orang tua tidak
ditemukan, maka anak tersebut dapat dikatakan anak negara dan diasuh
oleh negara di Panti Asuhan Balita ini. Tetapi apabila ternyata
orang tua dari anak tersebut diketahui keberadaannya, maka orang tua
tersebut dimintai keterangan alasan mereka meninggalkan anak mereka
begitu saja di Rumah Sakit. Apabila alasannya karena faktor ekonomi,
maka mereka dapat menyerahkan atau menitipkan anak mereka tersebut
agar dipelihara oleh negara maka di PSAA Balita ini. Prosedur dan
penerimaan anak tesebut adalah menyerahkan ke panti dengan surat
rekomendasi dari Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial
Provinsi DKI Jakarta/Suku Dinas Bina Mental Spiritual dan
Kesejahteraan Sosial setempat. Kelengkapannya antara lain :
1)
Surat kelahiran
2)
surat penyerahan
3)
berita acara penyerahan
4)
study case
- Kepolisian
Anak asuh yang berasa; dari
kepolisian biasanya merupakan anak-anak yang telah mengalami tindakan
kriminal, misalnya kasus penjualan anak atau child abuse. Prosedur
dan penerimaan anak tersebut adalah dengan penyerahan langsung ke
panti dengan melengkapi surat penyerahan.
- Sudin Sosial
merupakan anak-anak yang hasil dari
kegiatan ketertiban di jalan-jalan yang dilakukan oleh pihak keamanan
ketertiban DKI Jakarta. Anak-anak ini hidup dijalan dan
diterlantarkan oleh orang tua mereka. Prosedur dan penerimaan anak
tersebut adalah penyerahan dari lembaga sosial pemerintah atau swasta
dengan melengkapi surat pengantar peyerahan serta laporan sosial yang
bersangkutan.
- Panti Sosial
Merupakan anak-anak yang berasal
dari panti sosial lainnya, yaitu panti sosial swasta yang bukan
bawahan dari dinas.
- Masyarakat
Merupakan anak-anak yang dititipkan
oleh masyarakat yang berada dikelas strata sosial bawah, dimana
mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya. Oleh sebab
itu mereka menitipkan anak mereka di PSAA Balita ini dan anak-anak
mereka pun dapat diambil dikemudian hari. Prosedur dan penerimaan
anak tersebut adalah penyerahan dari keluarga/masyarakat dengan
menyerahkan langsung ke panti, membuat surat pernyataan/perjanjian di
atas materai, serta memberikan keterangan dari lurah setempat.
Tahap-tahap dalam menerima anak-anak
balita yang berasal dari kelima tempat di atas melalui proses
Identifikasi, Seleksi dan akomodasi.
Baik anak-anak yang berasal dari kelima tempat tersebut sebelumnya
dilacak keberadaan orang tua mereka dan juga alasan orang tua mereka
menelantarkan anak-anaknya. Apabila alasan tersebut dapat dipahami
(misalnya karena faktor ekonomi) maka anak-anak mereka akan diasuh di
dalam PSAA Balita ini, karena anak terlantar merupakan kewajiban bagi
Negara untuk memelihara dan merawatnya.
Dalam PSAA Balita ini dilakukan
pembinaan dan diberikan pula pelayanan-pelayangan untuk anak-anak
yang diasuh di Panti ini, yang dibagi menjadi tiga macam pembinaan
dan pelayanan, yaitu :
- Fisik
PSAA Balita ini memberikan pelayanan
pembinaan atau pengembangan fisik atau jasmani untuk anak-anak asuhan
mereka. Pelayanan ini diantaranya memberikan makan-makanan yang
bergizi, empat sehat lima sempurna, serta melakukan pengecekan
laboratorium terhadap tumbuh kembang anak. Apabila ada anak yang
sakit, maka dengan segera para pengasuh membawanya ke dokter. Panti
Asuhan ini bekerja sama dengan berbagai rumah sakit dan Puskesmas
setempat, misalnya Rumah Sakit Haji Pondok Gede. Panti Asuhan ini
juga menyediakan ruang isolasi yang digunakan sebagai tempat
istirahat bagi anak yang sedang sakit agar tidak menularkan virus
kepada anak-anak yang lainnya.
- Mental Sosial
Panti Asuhan Balita ini membina
mental sosial atau kepribadian anak asuhan mereka dengan cara
belajar, bermain, dan rekreasi. Panti asuhan ini menyediakan
pelayanan ruang bermain yang cukup luas untuk anak-anak, dimana
terdapat ayunan, jungkat-jungkit, dan sebagainya. Kegiatan lainnya
yaitu setiap pagi pada hari selasa dan sabtu diadakan kegiatan
bermain outdoor, misalnya bermain bola dihalaman dan berolahraga
bersama-sama.
- Keterampilan
Panti Asuhan Balita ini tidak hanya
membina mental sosial tetapi juga membina keterampilan anak-anak
asuhan mereka, yaitu melalui :
- Pendidikan Pra Sekolah
Kegiatan ini yaitu mengadakan
playgroup bagi anak-anak yang berusia 3-4 tahun, dimana mereka
dibekali ilmu sebelum menempuh Pendidikan di Taman Kanak-kanak
nantinya. Selain itu juga diadakan kegiatan mengaji di TPA Panti
Asuhan Balita tersebut. Kegiatan ini dilakukan di sore hari sekitar
pukul 16.00 WIB setelah mereka beristirahat siang. Kegiatan ini
bermanfaat untuk mengajarkan mereka tentang agama.
- Sekolah TK diluar Panti
Kegiatan ini diberlakukan bagi
anak-anak yang berusia 5 tahun yang harus mulai menempuh pendidikan.
Sekolah TK ini berada disekitar PSAA Balita Tunas Bangsa di sekitar
daerah Cipayung. Selain belajar membaca dan menulis sebagaimana
layaknya anak-anak Sekolah TK, mereka pun dapat berinteraksi dengan
teman-teman sebaya mereka yang juga merupakan agen sosialisasi bagi
mereka.
Setelah anak-anak tersebut telah
tumbuh besar dan telah menempuh pendidikan tingkat Sekolah TK
sehingga mereka tidak dapat disebut sebagai balita lagi, maka ada
tiga hal yang akan dilakukan, yaitu :
- Mengembalikan kepada keluarga.
Apabila keluarga telah bersedia
mengasuh dan telah sanggup memenuhi hak-hak anaknya, maka anak dapat
dikembalikan kepada orang tua kandung mereka.
- Pindah Panti Sekolah Dasar.
Apabila keluarga tidak bersedia
mengasuh dan memenuhi hak-hak anaknya, ataupun pihak keluarga tidak
ditemukan sehingga tidak ada yang merawatnya, maka anak-anak yang
telah melewati tahap balita ini dipindahkan ke Panti Asuhan Sekolah
Dasar.
- Adopsi.
Apabila anak tersebut telah
ditetapkan sebagai anak negara dan tidak ada ikatan dengan institusi
keluarga manapun, maka anak tersebut berhak dan dapat diadopsi oleh
siapapun, namun dengan persyarat-persyaratan yang telah ditetapkan
oleh Dinas Sosial.
BAB III
TEORI DAN ANALSIS
A. Teori Sub Sistem Usaha
Kesejahteraan Anak
Dalam membahas usaha kesejahteraan
anak, terdapat beberapa teori yang dapat digunakan untuk membahas
yang meliputi:
a) PMKS
(Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)
Merupakan bahasan utama dalam
kerangka teori kali ini. Anak jalanan, anak terlantar, dan semua anak
yang terdapat dalam panti asuhan anak tersebut merupakan mereka yang
menderita PMKS atau penyandang masalah kesejahteraan sosial. PMKS ini
juga diatur dalam Poin of departure dan juga kebijakan PMKS di DKI
Jakarta.
b) Center based
Merupakan suatu model penanggulangan
yang terdapat dalam teori kesejahteraan sosial. Dalam Center based,
panti asuhan adalah proyeksi utama dalam menangani masalah anak yang
menjadi PMKS seperti halnya anak jalanan, anak terlantar, dan
lainnya.
c) Child Oriented
Merupakan pelayanan yang diadasarkan
pada kebutuhan dari anak. Pelayanan yang diberikan harus sesuai
dengan apa yang dibutuhkan oleh anak sehingga pelayanan yang
diberikan menjadi optimal.
d) Subtitute,
Development, dan Supportive
Usaha kesejahteraan anak yang ada
harus memiliki tiga fungsi utama yaitu substitute yaitu sebagai
subtitusi atau pengganti peran orang tua, dapat mengembangkan
kemampuan serta potensi yang ada dalam diri anak, dan juga memiliki
fungsi sebagai pendukung.
e) Amanat GBHN
1999-2004
Merupakan landasan yang mengarah
pada pembangunan kesejahteraan sosial. Ini termasuk dalam kerangka
teoritis makalah kali ini karena dalam isinya terdapat bagian
perlindungan (Protection) yang harus didapatkan oleh semua anak
khususnya.
f) UU tentang
kesejahteraan anak
- Konvensi internasional 20 November 1989 tentang Hak-hak atas anak diratifikasikan dengan Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990
- Undang-undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi anak yang mengalami masalah
- Keputusan Menteri Sosial RI No. 16/HUK/1997, tentang pembinaan kesejahteraan sosial bagi anak yang mengalami masalah
- Keputusan Menteri Sosial RI No. 44/HUK/1997, tentang pembinaan kesejahteraan sosial bagi anak melalui Pengangkatan Anak
- Peraturan Menteri Sosial RI No. 13 Tahun 1981 tentang organisasi yang menyelenggarakan usaha penyantunan anak terlantar
- Deklarasi Indonesia di PBB, tentang kelangsungan hidup, perlindungan dan pengembangan anak 30 September 1980
B. Analisis Program PSAA Tunas
Bangsa
Menurut UU No. 4 Tahun 1979 Pasal 1
ayat 1 a dan b, kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan
penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya
dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Usaha
kesejahteraan anak adalah usaha usaha kesejahteraan sosial yang
ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak terutama
terpenuhinya kebutuhan pokok anak. Kemudian diterangkan juga pada Bab
IV UU No. 4 Tahun 1979 Pasal 11 ayat 1, 2, 3, dan 4 bahwa usaha
kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan,
pencegahan, dan rehabilitasi. Usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh
Pemerintah dan masyarakat yang dapat dilaksanakan baik di dalam
maupun di luar panti. Pemerintah mengadakan pengarahan, bimbingan,
bantuan, dan pengawasan terhadap usaha kesejahteraan anak yang
dilakukan oleh masyarakat.
UU diatas sebagian besar telah
berhasil diterapkan dalam PSAA Tunas Bangsa ini. Panti Asuhan ini
telah menjalankan program pelayanan kesejahteraan anak berupa
pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan rehabilitasi. Di dalam panti
tersebut juga sudah menjalankan fungsi dari Usaha Kesejahteraan
Sosial (UKS) Anak yang terdiri dari subtitute, developmental, dan
Supportive.
Bentuk dari fungsi subtitute Usaha
Kesejahteraan Sosial (UKS) anak yang terlihat dari panti tersebut
adalah dengan adanya berbagi bentuk pelayanan. Penyeleksian terhadap
tenaga perawat didalam panti juga termasuk di dalamnya. Para perawat
di sini benar-benar diseleksi dan diberikan peraturan tata tertib
dalam menjaga dan merawat anak-anak yang berada di dalam panti. Hal
ini dimaksudkan agar si anak seperti mendapatkan orang tua di dalam
panti. Selain itu bentuk pelayanan anak lain yang terdapat di dalam
panti yang berhubungan dengan fungsi Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS)
anak adalah dengan adanya bentuk pelayanan adopsi. Hal ini
dimaksudkan agar anak-anak yang berada dalam panti mendapatkan hidup
yang lebih baik lagi dalam suatu bentu keluarga dikarenakan suatu
pelayanan anak yang terbaik adalah di dalam suatu keluarga. Pelayanan
anak dalam bentuk adopsi ini juga berhubungan dengan fungsi
development dalam Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) anak. Dengan di
adopsi, maka diharapkan pihak keluarga yang mengadopsi dapat
membentuk kepribadian yang lebih baik lagi bagi si anak.
Sebenarnya fungsi development juga
terlihat dari bentuk pelayanan yang terdapat di Panti. Anak-anak yang
sudah cukup usia untuk bersekolah, dimasukkan ke dalam taman
kanak-kanak yang berada dekat dengan panti. Ini agar anak-anak dapat
membentuk kepribadiannya dan dapat mempunyai kesempatan dengan
anak-anak lain di luar panti untuk menempuh bidang pendidikan. Selain
itu di dalam panti sendiri juga tersedia play group sebagai suatu
bentuk pelayanan edukasi bagi si anak.
Terakhir adalah bentuk pelayanan
yang berhubungan dengan fungsi supportive dalam Usaha Kesejahteraan
Sosial (UKS) anak. Bentuk pelayanan di dalam panti panti yang
berhubungan dengan fungsi ini adalah dengan danya bagian konseling.
Ini dimaksudkan sebagai sarana konsultasi masalah pribadi si anak dan
juga sebagai pendorong pemberi semangat si anak sehingga anak yang
bersangkutan seperti mendapat dorongan semangat untuk menjalankan
hidup lebih baik lagi dan tidak seperti merasa kehilangan.
Panti asuhan sosial anak bila
didasarkan pada Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) anak tergolong ke
dalam model penggulangan yang berbentuk center based. Ini dikarenakan
proses penggulanganya terpusat pada suatu tempat, dimana di dalamnya
terdapat program-program pelayanan anak untuk menangani masalah anak
terlantar. Anak-anak berada bersama dalam suatu tempat dan mereka
mengikuti peraturan-peraturan yang berada di dalam tempat tersebut,
dimana dalam hal ini adalah panti.
Bentuk pelayanan-pelayanan yang ada
di Panti ini juga berjalan sesuai dengan UU no.4 th 1979 dimana
Undang-undang tersebut membahas mengenai kesejahteraan sosial anak.
Selain itu bentuk-bentuk pelayanan anak lain yang terdapat di dalam
panti ini juga sesuai dengan bentuk yang disebut alternatif solusi
dalam usaha kesejahteraan sosial anak. Hal ini terlihat dari pola
operasional panti dimana adanya proses-proses dari mulai asal anak,
landasan hukum, pengenalan, pembinaan, mental sosial
(keterampilan), penyaluran, adopsi, dan kembali kepada
masyarakat.
Ketidakoptimalan Sistem Usaha
Kesejahteraan Sosial dalam Panti Asuhan
Sistem penanganan yang terdapat
dalam kebijakan di Indonesia untuk para penyandang masalah
kesejahteraan sosial (PMKS) ada 2, yaitu:
- Sistem panti sosial
Dalam rangka memperoleh pelayanan
kesejahteraan sosial, warga binaan sosial ditampung di panti asuhan
sosial. Warga binaan sosial di sini termasuk di dalamnya adalah
anak-anak PMKS.
- Sistem non panti sosial
Merupakan bentuk pelayanan terhadap
warga binaan sosial yang tetap tinggal dalam keluarganya. Sistem yang
digunakan kali ini adalah panti asuhan yang memfokuskan diri pada
pelayanan, perlindungan, dan pemulihan anak dan juga bayi-bayi
terlantar yang banyak diperoleh dari jalanan, rumah sakit, dan juga
dari keluarga-keluarga yang memang memiliki keterbatasan ekonomi.
Program pelayanan kesejahteraan
sosial yang seharusnya diterima oleh penyandang masalah kesejahteraan
sosial anak ini berdasarkan program yang telah dibuat oleh pemerintah
khususnya pemerintah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Balita terlantar
Jenis program pelayanannya:
- Asuhan dalam panti sosial asuhan anak balita
- Bantuan proses adopsi
- Bantuan proses asuhan keluarga
- Anak terlantar
Jenis program pelayanannya:
- Asuhan dalam panti sosial asuhan anak
- Bimlat keterampilan dan bantuan stimulus UEP
- Pemberdayaan orang tua anjal dan juga anjal
Dalam penanganan pola asuh anak di
panti asuhan tersebut terdapat beberapa program yang merupakan bentuk
dari pelayanan terhadap anak-anak PMKS seperti anak jalanan, balita
terlantar dan juga anak terlantar yang ditinggal di rumah sakit.
Bentuk-bentuk pelayanan yang ada antara lain adalah:
- Perawatan dan pemanpungan asuhan serta pengasramaan
- Pembinaan dan perlindungan fisik, mental sosial dan juga spritual
- Pelayanan/sosialisasi, pengembangan dan kesehatan
- Penyaluran dan bina lanjut.
Dari kesemuaan pelayanan di atas,
jika kita bandingkan dengan apa yang terdapat dalam panti ansuhan
anak yang menjadi tempat observasi kali ini terdapat beberapa
pelayanan yang dapat dikatakan tidak optimal dalam implementasinya.
Selain itu juga, terdapat pelayanan yang kurang efektif dijalankan.
Ketidakoptimalan pelayanan yang
terdapat di panti asuhan tersebut diantaranya dapat kita lihat dari:
- Program pelayanan asuhan yang seharusnya didapatkan oleh balita terlantar tidak optimal dikarenakan terlihat dalam 1 ruangan yang berisikan 7 balita yang berumur 0-4 bulan hanya diasuh oleh satu orang tenaga pengasuh. Hal ini tentu kurang mencerminkan fungsi panti asuhan ini sebagai pengganti peran dari orang tua, karena sebagai hasilnya banyak anak yang menjadi kekurangan afeksi karena mereka hanya mendapatkan perhatian hanya saat mereka mengalami masalah seperti sakit atau sedang menangis atau bila mereka sedang ingin makan. Sedangkan bila ingin bermain mereka lebih sering bermain sendiri, padahal umur tentu mereka masih belum dapat bermain atau mencari permainan sendiri, pada umur tersebut anak sedang berada pada tahap dimana ia sangat bergantung pada orang lain yang lebih dewasa. Namun tentu saja permasalahan ini bukan disengaja tetapi karena alasan kurangnya SDM yang ada pada panti asuhan ini.
- Tenaga pengasuh yang ada dalam panti asuhan, khususnya untuk anak balita banyak terdapat dari kalangan dinas sosial itu sendiri. Pekerja kesehatan dan pekerja sosial sangat minim perannya dalam membantu proses pelayanan yang seharusnya didapatkan oleh balita dan anak. Hal ini sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah. Karena bila hal ini terus dilanjutkan maka anak-anak tersebut akan kekurangan afeksi yang dapat berakibat dapat mengalami pertumbuhan yang tidak optimal atau masalah dalam psikologis anak tersebut. Peran masyarakat juga diharapkan dalam membantu pemerintah menghadapi masalah ini. Diharapakan dengan keikutsertaan masyarakat dan bantuan dari pemerintah masalah kurang SDM dalam panti asuhan ini dapat segera teratasi sehingga pelayanan usaha kesejahteraan anak pada panti asuhan ini menjadi optimal.
- Dilihat dari program pelayanan anak terlantar, yaitu bimlat keterampilan dan bantuan stimulus bagi anak jika kita kembalikan ke dalam panti asuhan sendiri tampaknya program ini tidak begitu optimal dijalankan. Memang terdapat pelayanan bimbingan yang didapat oleh anak seperti halnya pengajian sore. Tetapi, itu hanya menyangkut aspek spirit. Olahraga pagi yang biasa dilakukan pun hanya dilakukan di lapangan depan panti asuhan yang berukuran kecil dan sering dijadikan sebagai parkir mobil selain itu lapangan tersebut juga terbuat dari aspal yang tentunya berbahaya bagi beberapa anak bila sedang bermain dan mengalami kecelakaan seperti terjatuh di lapangan tersebut.
- Dalam hal fasilitas panti ini masih memiliki beberapa keterbatasan. Panti asuhan yang dikhususkan untuk anak balita ini seharusnya memiliki ruang bermain yang cukup mengingat pertumbuhan anak balita merupakan pertumbuhan yang seharusnya dibesarkan pada dunia yang penuh dengan permainan yang menyenangkan. Namun kenyataannya dalam panti ini ruang kamar tidur mereka juga berfungsi sebagai ruang menonton televisi dan ruang bermain bila cuaca di luar sedang tidak bersahabat. Ruang bermain outdoor yang adapun hanya terbatas bagi umur sekitar 1-5 tahun saja. Sedangkan ruang khusus balita dibawah 1 tahun hanya terbatas dikamar saja. Kapasitas anak yang pada panti ini pun sudah melebihi dari yang seharusnya.
- Contoh ketidakoptimalan lainnya adalah dalam hal mengadopsi anak, para calon orang tua harus melalui serangkaian persyaratan dan melalui pengadilan yang memakan waktu lama dan memakan biaya besar. Hal ini tentu menjadi kendala bagi beberapa calon orang tua yang ingin memiliki anak namun kesulitan dalam melalui panjangnya birokrasi yang harus dilalui.
Faktor-faktor penghambat usaha
kesejahteraan anak di panti tersebut bila tidak ditangani dengan baik
atau malah dibiarkan dapat menyebabkan tidak hanya semakin
memburuknya usaha dari kesejahteraan anak tersebut, namun juga dapat
berdampak buruk pada kondisi anak yang menjadi fokus utama dalam
penanganan di panti ini.
Dalam hal ini karena panti ini
berada dibawah Dinas Sosial Jakarta, maka harus dicari tahu akar
permasalahan sebenarnya dari terlalu larutnya kedua faktor penghambat
tersebut. Kita tidak bisa menyatakan dengan begitu saja bahwa
pemerintah merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam
mengelola panti ini. Walaupun kenyataanya bahwa panti ini merupakan
panti yang berada di bawah asuhan Dinas Sosial sehingga Dinas Sosial
memiliki kewajiban besar dalam mengelola panti ini dengan baik,
termasuk dalam menangani permasalahan dalam kedua faktor penghambat
terciptanya optimalisasi usaha kesejahteraan anak dalam panti ini.
Peran masyarakat juga harus di ikut
sertakan dalam mengelola panti ini. Masyarakat tidak hanya bisa
berperan menjadi donatur yang dapat membantu dalam bidang finansial
panti, tetapi masyarakat juga dapat berperan sebagai relawan yang
dapat membantu dalam mengelola panti ini. Dengan adanya keikutsertaan
dari masyarakat, diharapkan masyarakat dapat berperan tidak hanya
sebagai pengawas dari berjalannya kebijakan yang diterapkan
pemerintah dalam panti ini, tetapi masyarakat juga dapat berperan
langsung dalam membantu penerapan dari kebijakan yang diberikan oleh
pemerintah.
BAB IV
PENUTUP
Kesejahteraan anak sangat penting
untuk diperhatikan. Terlebih anak-anak para penderita PMKS atau
penyandang masalah kesejahteraan sosial. Karena dalam hakikatnya
mereka seharusnya mendapat perlindungan dari semua elemen, baik itu
keluarga, masyarakat, maupun negara. Berbagai usaha pelayanan sosial
bagi anak-anak penyandang masalah kesejahteraan sosial ini haruslah
dilaksanakan. Seperti halny pelayanan perlindungan, adopsi,
perwalian, perawatan anak, dan segala bentuk pelayanan yang memang
seharusnya mereka dapatkan dalam usia-usia mereka.
Sebenarnya jika kita telaah lagi,
sebagian besar sistem usaha kesejahteraan sosial sudah diterapkan
dalam panti asuhan ini. Ini terlihat dari banyaknya program yang
diterapkan dalam panti asuhan itu sendiri. Namun, kadang terlihat
penerapan tidak sejalah dengan apa yang telah dirancang dalam
tulisan. Penerapan pelayanan anak kadang terabaikan dan juga kadang
tidak dilaksanakan semaksimal mungkin.
- Kesimpulan
Kesejahteraan anak memang sangat
penting, terutama bagi anak balita terlantar, anak jalanan, anak
terlantar. Semua itu merupakan PMKS yang menjadi masalah di Indonesia
saat ini. Banyak sudah bentuk pelayanan yang dilakukan demi
meminimalisir kasus PMKS anak ini, namun saat ini mungkin karena
terlalu banyaknya masalah yang dihadapi negeri ini, maka masalah yang
sudah lama tidak terlalu diperhatikan lagi. Seperti kita lihat,
pelayanan yang terdapat dalam panti asuhan itu sendiri kadang tidak
sejalan dengan sistem UKS yang seharusnya diterima PMKS anak.
Sehingga, dapat kita simpulkan bahwa berbagai bentuk pelayanan sosial
PMKS anak masih memiliki banyak kekurangan. Dalam arti,
bagian-bagaian yang tidak sesuai dengan S-UKS dan kebijakan yang
banyak dikeluarkan oelh pemerintah.
- Saran
Sebenarnya dalam memberikan saran
terhadap kinerja Dinas Sosial dan juga Panti Sosial sangat rumit,
karena kita juga tidak bisa dengan penuh menyalahkan aparatur negara
dalam hal pelayanan publik. Namun, memang seharusnya yang
bertanggungjawab adalah pemerintah terkait dikarenakan adanya
desentralisasi daerah dan segala kebijakan haruslah menjadi tanggung
jawab daerah tersebut khususnya DKI Jakarta.
Namun, di sini kelompok kami
memberikan masukan terhadap permasalahan ini diantaranya:
- Fasilitas dan sarana yang menunjang seharusnya ditingkatkan dalam tujuan untuk menjadikan fungsi panti sosial menjadi instansi yang dapat membantu pemerinta dalam menangani masalah sosial terutama maslaha balita dan anak.
- Semua elemen yang terkait seharusnya ikut membantu dalam peningkatan pelayanan tersebut. Baik itu pemerintah sendiri, masyarakat dan juga keluarga sebagai institusi yang paling uatama.
- Pemintah harus dapat berperan aktif sehingga dapat membuat jembatan perantara antara masyarakat dan panti sosial ini. Perlu adanya penyadaran atau peyosialisasian dari pemerintah untuk program usaha kesejahteraan anak pada panti asuhan ini sehingga banyak pihak yang menjadi sadar dan ingin ikut memegang tangung jawab untuk mengasuh anak negara yang ada pada panti asuhan ini.
DAFTAR PUSTAKA
Handout presentasi SUKS Anak, Sari
Viciawati, S.Sos., M.Si
Undang – Undang No. 4 Tahun 1979
Tentang Kesejahteraan Anak
http://id.wordpress.com/tag/anak/
Flyer mengenai lembaga PSAA Tunas
Bangsa Cipayung
Usaha Kesejahteraan Anak Pada PSAA Balita Tunas Bangsa Cipayung
Reviewed by Mo Ilmi
on
December 17, 2013
Rating:
No comments: