PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1988 TENTANG USAHA KESEJAHTERAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH




PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus dalam pembangunan bangsa dan Negara;
b. bahwa sebagai insan yang belum dapat berdiri sendiri perlu diadakan usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
c. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan anak tersebut huruf b diperlukan perhatian yang lebih besar khususnya kepada anak yang mempunyai masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tersebut dipandang perlu mengaturnya lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal I

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Anak yang mempunyai masalah adalah anak yang antara lain tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak cacat;

2. Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
3. Asuhan adalah berbagai upaya yang diberikan kepada anak yang tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, dan anak yang mengalami masalah kelakuan, yang bersifat sementara sebagai pengganti orang tua atau keluarga agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
4. Bantuan adalah bantuan yang bersifat tidak tetap dan diberikan dalam jangka waktu tertentu kepada anak yang tidak mampu agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
5. Pelayanan khusus adalah berbagai upaya yang dilaksanakan untuk memulihkan dan mengembangkan anak cacat agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
6. Panti adalah Panti Sosial yaitu lembaga/kesatuan kerja yang merupakan prasarana dan sarana yang memberikan pelayanan sosial berdasarkan profesi pekerjaan sosial;
7. Menteri adalah Menteri Sosial,

BAB II
TANGGUNG JAWAB

Pasal 2

(1) Usaha kesejahteraan anak pertama-tama dan terutama menjadi tanggung jawab orang tua.
(2) Pemerintah dan/atau masyarakat melaksanakan usaha kesejahteraan anak dengan tujuan membantu mewujudkan kesejahteraan anak.
(3) Pemerintah mendorong, membimbing, membina masyarakat untuk berperanserta melaksanakan usaha kesejahteraan anak.

Pasal 3

Usaha yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang bersifat lintas sektoral, dilakukan secara terkoordinasi, terpadu dan dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab, tugas dan fungsi masing-masing.

BAB III
JENIS USAHA KESEJAHTERAAN ANAK

Pasal 4

(1) Usaha kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan, pencegahan dan rehabilitasi.
(2) Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan Pemerintah dan/atau masyarakat ditujukan terutama kepada anak yang mempunyai masalah antara lain anak yang tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak cacat.
(3) Ketentuan mengenai penetapan syarat dan kriteria anak yang mempunyai masalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan pemeliharaan, perlindungan, asuhan, perawatan dan pemulihan kepada anak yang mempunyai masalah agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
(2) Pembinaan, pengembangan, pencegahan dan rehabilitasi dilaksanakan dalam bentuk asuhan, bantuan, dan pelayanan khusus.

Pasal 6

(1) Asuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditujukan kepada anak yang mempunyai masalah antara lain :
a. Anak tidak mempunyai orang tua dan terlantar;
b. Anak terlantar;
c. Anak yang mengalami masalah kelakuan.
(2) Asuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan antara lain berupa :
a. penyuluhan, bimbingan, dan bentuk bantuan lainnya yang diperlukan;
b. penyantunan dan pengentasan anak;
c. pemberian/peningkatan derajat kesehatan;
d. pemberian/peningkatan kesempatan belajar;
e. pemberian/peningkatan keterampilan.
(3) Pelaksanaan asuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan baik di dalam Panti maupun di luar Panti.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan asuhan diatur oleh Menteri.

Pasal 7

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditujukan kepada anak yang tidak mampu.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa bantuan materi, bantuan jasa dan bantuan fasilitas.

Pasal 8

(1) Bantuan materi diberikan terutama dalam rangka usaha pemenuhan kebutuhan pokok anak.
(2) Bantuan jasa diberikan dalam rangka usaha pembinaan dan pengembangan untuk mengarahkan bakat dan keterampilan.
(3) Bantuan fasilitas diberikan dalam rangka usaha mengatasi hambatan-hambatan sosial.
Pasal 9

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat diberikan langsung kepada anak melalui orang tua/wali.
(2) Tata cara pemberian dan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 10

(1)Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditujukan kepada anak cacat.

(2)Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bimbingan, pemenuhan kebutuhan pokok, pemberian keterampilan, pendidikan, pemberian bantuan/fasilitas dan pembinaan lanjutan yang pelaksanaannya diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan dari Menteri lain yang terkait.

(3)Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan baik di dalam Panti maupun di luar Panti.

(4)Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan khusus diatur oleh Menteri.

Pasal 11

Syarat dan tata cara pendirian Panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (3) diatur oleh Menteri.

BAB IV

PERANSERTA MASYARAKAT DAN PENGAWASAN

Pasal 12

(1)Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperanserta dalam melaksanakan usaha kesejahteraan anak.

(2)Peranserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh badan sosial atau perseorangan.

(3)Dalam rangka pelaksanaan usaha kesejahteraan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah dapat memberikan bimbingan, konsultasi, dorongan dan bantuan.

Pasal 13

(1)Pengawasan usaha kesejahteraan anak yang dilaksanakan oleh masyarakat dilakukan oleh Menteri.

(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat preventif, dan represif

Pasal 14

Pelaksanaan ketentuan mengenai peranserta masyarakat dan pengawasannya diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Kesejahteraan Anak yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Pebruari 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Pebruari 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


SUDARMONO, S.H.


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1988
TENTANG
USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH


UMUM

Anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus dalam pembangunan bangsa dan negara.
Sebagai insan yang belum dapat berdiri sendiri, perlu diadakan usaha kesejahteraan anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial.
Usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anak pertama‑tama dan terutama menjadi tanggung jawab orang tua.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143), yang berbunyi : "Orang tua adalah yang pertama‑tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial".
Namun demikian, mengingat tingkat penghidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam tingkatnya, maka belum setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Sadar akan keadaan tersebut dan sesuai dengan tanggung jawab Pemerintah dan/atau masyarakat, perlu diadakan usaha‑usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anak, terutama ditujukan kepada anak yang mempunyai masalah antara lain anak yang tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak cacat.
Dengan pembatasan sasaran tersebut, tidak berarti bahwa anak yang tidak termasuk salah satu golongan di atas tidak berhak mendapatkan usaha kesejahteraan anak.
Pengaturan usaha kesejahteraan anak adalah demikian pentingnya dan sudah Waktunya untuk dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Garis‑garis Besar Haluan Negara.
Dalam Peraturan Pemerintah ini pada pokoknya diatur mengenai usaha kesejahteraan anak, sebagai salah satu pelaksanaan dari Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Usaha Kesejahteraan Anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
Usaha kesejahteraan anak dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur usaha pembinaan, pengembangan, pencegahan dan rehabilitasi yang dilaksanakan dalam bentuk asuhan, bantuan dan pelayanan khusus.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Tanggung jawab orang tua atas kesejahteraan anak mengandung kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti kepada orang tua, berbudi pekerti luhur, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemauan serta berkemampuan untuk meneruskan cita‑cita bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Ayat (2)

Usaha kesejahteraan anak terutama bagi anak yang tidak mempunyai masalah, menjadi tanggung jawab orang tua. Untuk mewujudkan kesejahteraan anak pada dasarnya tidak setiap orang tua dapat mewujudkannya, karena berbagai hambatan yang dialami baik oleh orang tua maupun anak itu sendiri misalnya orang tuanya telah tiada, anaknya sendiri cacat, terlantar, tidak mampu atau mengalami masalah kelakuan. Mengingat hal demikian Pemerintah dan/atau masyarakat membantu dengan berbagai upaya dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan anak.

Ayat (3)

Yang dimaksudkan dengan Pemerintah disini adalah berbagai instansi Pemerintah yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam mewujudkan usaha kesejahteraan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undang yang berlaku.
Pasal 3

Mengingat bahwa Usaha‑Kesejahteraan Anak sangat luas dan kompleks, dan bukan hanya terbatas pada tanggung jawab Departemen Soaial saja, oleh karena itu dengan tidak mengurangi fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab dari masing‑masing instansi, maka dalam usaha‑usaha kesejahteraan anak perlu dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu mengingat sasaran dan garapan yang sama.

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Anak yang tidak mempunyai orang tua, anak yang terlantar, anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak cacat adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1979 antara lain sebagai berikut :

‑Anak yang tidak mempunyai orang tua adalah anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu kandungnya;

‑Anak yang tidak mampu adalah anak yang karena suatu sebab tidak dapat terpenuhi kebutuhan‑kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar;

‑Anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;

‑Anak yang mengalami masalah kelakuan adalah anak yang menunjukkan tingkah laku menyimpang dari norma‑norma masyarakat;

‑Anak cacat adalah anak yang mengalami hambatan rohani dan/atau jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan penyantunan dan pengentasan anak disini adalah usaha untuk memberikan bimbingan dan pembinaan baik fisik, mental dan sosial kepada anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar. Usaha penyantunan dan pengentasan anak di luar Panti antara lain dapat berupa asuhan keluarga, asuhan dalam keluarga dan pengangkatan anak.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)

Yang dimaksud anak yang tidak mampu disini adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok anak disini adalah pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 1 angka 1 huruf b Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan hambatan‑hambatan sosial disini adalah hambatan‑hambatan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1979, yaitu hambatan rohani, jasmani dan sosial ekonomi. Termasuk dalam pengertian hambatan sosial disini adalah kondisi sosial yang tidak memungkinkan anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.

Pasal 9

Ayat (1)

Pemberian bantuan dalam pasal ini dimaksudkan agar anak tersebut dapat tumbuh dan berkembang secara wajar dalam lingkungan keluarganya sendiri.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Pelayanan khusus disini adalah merupakan bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Anak cacat terdiri antara lain cacat tubuh, cacat netra, cacat mental, cacat rungu/wicara, dan cacat bekas penyakit kronis.

Ayat (2)

Bentuk‑bentuk pelayanan khusus sebagaimana tersebut dalam pasal ini adalah sesuai dengan bentuk rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat. Pemberian bimbingan, pembinaan ataupun pendidikan bagi anak cacat perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi anak atau peraturan yang berlaku sehingga tidak merugikan bagi perkembangan anak selanjutnya. Sebagai misal anak cacat fisik pembinaannya atau pendidikannya dapat diintegrasikan dengan anak normal. Tetapi bagi anak cacat netra/rungu perlu disesuaikan dengan keadaannya.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Mengingat Usaha Kesejahteraan Anak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini lebih ditekankan pada unsur‑unsur rehabilitasi yang menjadi bagian dari tugas pokok Departemen Sosial sebagaimana ditetapkan dalam Undang‑undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok Kesejahteraaan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039) yang pelaksanaannya lebih menyangkut masalah‑masalah teknis pekerjaan sosial, maka wajar bila pelaksanaan lebih lanjut usaha pelayanan khusus menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri.

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Pemberian bimbingan dan konsultasi dimaksudkan agar palaksanaan usaha kesejahteraan anak oleh masyarakat searah dengan kebijaksanaan Pemerintah. Pemberian dorongan dan bantuan dimaksudkan untuk memberikan dorongan agar masyarakat dapat lebih meningkatkan peransertanya dalam usaha mewujudkan kesejahteraan anak.

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑

CATATAN

Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1988

Sumber:LN 1988/2; TLN NO. 3367
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1988 TENTANG USAHA KESEJAHTERAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 2 TAHUN 1988  TENTANG  USAHA KESEJAHTERAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH Reviewed by Mo Ilmi on December 17, 2013 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.