PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1988 TENTANG USAHA KESEJAHTERAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa anak sebagai tunas bangsa merupakan
generasi penerus dalam pembangunan bangsa dan Negara;
b. bahwa sebagai insan yang belum dapat berdiri
sendiri perlu diadakan usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anak agar
dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani
maupun sosial;
c. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan anak
tersebut huruf b diperlukan perhatian yang lebih besar khususnya
kepada anak yang mempunyai masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4,
Pasal
5, Pasal
6, dan Pasal
7 Undang-undang Nomor
4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas
dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
11
Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1979 tersebut dipandang perlu mengaturnya lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan :
1. Anak yang mempunyai masalah adalah anak yang
antara lain tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar,
anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak
cacat;
2. Rehabilitasi adalah suatu proses
refungsionalisasi dan pengembangan agar anak dapat tumbuh dan
berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
3. Asuhan adalah berbagai upaya yang diberikan
kepada anak yang tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak
terlantar, dan anak yang mengalami masalah kelakuan, yang bersifat
sementara sebagai pengganti orang tua atau keluarga agar dapat tumbuh
dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun
sosial;
4. Bantuan adalah bantuan yang bersifat tidak
tetap dan diberikan dalam jangka waktu tertentu kepada anak yang
tidak mampu agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik
secara rohani, jasmani maupun sosial;
5. Pelayanan khusus adalah berbagai upaya yang
dilaksanakan untuk memulihkan dan mengembangkan anak cacat agar dapat
tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun
sosial;
6. Panti adalah Panti Sosial yaitu
lembaga/kesatuan kerja yang merupakan prasarana dan sarana yang
memberikan pelayanan sosial berdasarkan profesi pekerjaan sosial;
7. Menteri adalah Menteri Sosial,
BAB II
TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
(1) Usaha kesejahteraan anak pertama-tama dan
terutama menjadi tanggung jawab orang tua.
(2) Pemerintah dan/atau masyarakat melaksanakan
usaha kesejahteraan anak dengan tujuan membantu mewujudkan
kesejahteraan anak.
(3) Pemerintah mendorong, membimbing, membina
masyarakat untuk berperanserta melaksanakan usaha kesejahteraan anak.
Pasal 3
Usaha yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang bersifat lintas
sektoral, dilakukan secara terkoordinasi, terpadu dan dilaksanakan
sesuai dengan tanggung jawab, tugas dan fungsi masing-masing.
BAB III
JENIS USAHA KESEJAHTERAAN ANAK
Pasal 4
(1) Usaha kesejahteraan anak terdiri atas usaha
pembinaan, pengembangan, pencegahan dan rehabilitasi.
(2) Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan
Pemerintah dan/atau masyarakat ditujukan terutama kepada anak yang
mempunyai masalah antara lain anak yang tidak mempunyai orang tua dan
terlantar, anak terlantar, anak yang tidak mampu, anak yang
mengalami masalah kelakuan dan anak cacat.
(3) Ketentuan mengenai penetapan syarat dan
kriteria anak yang mempunyai masalah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dimaksudkan untuk memberikan pemeliharaan, perlindungan, asuhan,
perawatan dan pemulihan kepada anak yang mempunyai masalah agar dapat
tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun
sosial.
(2) Pembinaan, pengembangan, pencegahan dan
rehabilitasi dilaksanakan dalam bentuk asuhan, bantuan, dan pelayanan
khusus.
Pasal 6
(1) Asuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) ditujukan kepada anak yang mempunyai masalah antara lain :
a. Anak tidak mempunyai orang tua dan terlantar;
b. Anak terlantar;
c. Anak yang mengalami masalah kelakuan.
(2) Asuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan antara lain berupa :
a. penyuluhan, bimbingan, dan bentuk bantuan
lainnya yang diperlukan;
b. penyantunan dan pengentasan anak;
c. pemberian/peningkatan derajat kesehatan;
d. pemberian/peningkatan kesempatan belajar;
e. pemberian/peningkatan keterampilan.
(3) Pelaksanaan asuhan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan baik di dalam Panti maupun di luar Panti.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan asuhan
diatur oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) ditujukan kepada anak yang tidak mampu.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berupa bantuan materi, bantuan jasa dan bantuan fasilitas.
Pasal 8
(1) Bantuan materi diberikan terutama dalam
rangka usaha pemenuhan kebutuhan pokok anak.
(2) Bantuan jasa diberikan dalam rangka usaha
pembinaan dan pengembangan untuk mengarahkan bakat dan keterampilan.
(3) Bantuan fasilitas diberikan dalam rangka
usaha mengatasi hambatan-hambatan sosial.
Pasal 9
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) dapat diberikan langsung kepada anak melalui orang tua/wali.
(2) Tata cara pemberian dan penggunaan bantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 10
(1)Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) ditujukan kepada anak cacat.
(2)Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi bimbingan, pemenuhan kebutuhan pokok, pemberian
keterampilan, pendidikan, pemberian bantuan/fasilitas dan pembinaan
lanjutan yang pelaksanaannya diatur oleh Menteri setelah mendengar
pertimbangan dari Menteri lain yang terkait.
(3)Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan baik di dalam Panti maupun di luar
Panti.
(4)Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan
khusus diatur oleh Menteri.
Pasal 11
Syarat dan tata cara pendirian Panti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (3) diatur oleh
Menteri.
BAB IV
PERANSERTA MASYARAKAT DAN PENGAWASAN
Pasal 12
(1)Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya
untuk berperanserta dalam melaksanakan usaha kesejahteraan anak.
(2)Peranserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diselenggarakan oleh badan sosial atau perseorangan.
(3)Dalam rangka pelaksanaan usaha kesejahteraan
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah dapat memberikan
bimbingan, konsultasi, dorongan dan bantuan.
Pasal 13
(1)Pengawasan usaha kesejahteraan anak yang
dilaksanakan oleh masyarakat dilakukan oleh Menteri.
(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bersifat preventif, dan represif
Pasal 14
Pelaksanaan ketentuan mengenai peranserta
masyarakat dan pengawasannya diatur oleh Menteri setelah mendengar
pertimbangan Menteri lain yang terkait.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Usaha Kesejahteraan Anak yang sudah ada tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Pebruari 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Pebruari 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1988
TENTANG
USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI
MASALAH
UMUM
Anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi
penerus dalam pembangunan bangsa dan negara.
Sebagai insan yang belum dapat berdiri sendiri,
perlu diadakan usaha kesejahteraan anak agar dapat tumbuh dan
berkembang dengan wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial.
Usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anak
pertama‑tama dan terutama menjadi tanggung jawab orang tua.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9
Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3143), yang berbunyi : "Orang tua adalah yang pertama‑tama
bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara
rohani, jasmani maupun sosial".
Namun demikian, mengingat tingkat penghidupan
bangsa Indonesia yang beraneka ragam tingkatnya, maka belum setiap
anak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani,
jasmani maupun sosial.
Sadar akan keadaan tersebut dan sesuai dengan
tanggung jawab Pemerintah dan/atau masyarakat, perlu diadakan
usaha‑usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anak, terutama
ditujukan kepada anak yang mempunyai masalah antara lain anak yang
tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, anak yang
tidak mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak cacat.
Dengan pembatasan sasaran tersebut, tidak berarti
bahwa anak yang tidak termasuk salah satu golongan di atas tidak
berhak mendapatkan usaha kesejahteraan anak.
Pengaturan usaha kesejahteraan anak adalah
demikian pentingnya dan sudah Waktunya untuk dilaksanakan, sesuai
dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Garis‑garis Besar
Haluan Negara.
Dalam Peraturan Pemerintah ini pada pokoknya
diatur mengenai usaha kesejahteraan anak, sebagai salah satu
pelaksanaan dari Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak.
Usaha Kesejahteraan Anak adalah usaha
kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya
kesejahteraan anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
Usaha kesejahteraan anak dalam Peraturan
Pemerintah ini mengatur usaha pembinaan, pengembangan, pencegahan dan
rehabilitasi yang dilaksanakan dalam bentuk asuhan, bantuan dan
pelayanan khusus.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Tanggung jawab orang tua atas kesejahteraan anak
mengandung kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa,
sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang yang cerdas,
sehat, berbakti kepada orang tua, berbudi pekerti luhur, bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemauan serta berkemampuan untuk
meneruskan cita‑cita bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945 dan Pancasila.
Ayat (2)
Usaha kesejahteraan anak terutama bagi anak yang
tidak mempunyai masalah, menjadi tanggung jawab orang tua. Untuk
mewujudkan kesejahteraan anak pada dasarnya tidak setiap orang tua
dapat mewujudkannya, karena berbagai hambatan yang dialami baik oleh
orang tua maupun anak itu sendiri misalnya orang tuanya telah tiada,
anaknya sendiri cacat, terlantar, tidak mampu atau mengalami masalah
kelakuan. Mengingat hal demikian Pemerintah dan/atau masyarakat
membantu dengan berbagai upaya dengan tujuan untuk menciptakan
kesejahteraan anak.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan Pemerintah disini adalah
berbagai instansi Pemerintah yang mempunyai wewenang dan tanggung
jawab dalam mewujudkan usaha kesejahteraan anak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang‑undang yang berlaku.
Pasal 3
Mengingat bahwa Usaha‑Kesejahteraan Anak
sangat luas dan kompleks, dan bukan hanya terbatas pada tanggung
jawab Departemen Soaial saja, oleh karena itu dengan tidak mengurangi
fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab dari masing‑masing
instansi, maka dalam usaha‑usaha kesejahteraan anak perlu
dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu mengingat sasaran dan
garapan yang sama.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Anak yang tidak mempunyai orang tua, anak yang
terlantar, anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah
kelakuan dan anak cacat adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
I Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1979 antara lain sebagai berikut
:
‑Anak yang tidak mempunyai orang tua
adalah anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu kandungnya;
‑Anak yang tidak mampu adalah anak yang
karena suatu sebab tidak dapat terpenuhi kebutuhan‑kebutuhannya,
baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar;
‑Anak terlantar adalah anak yang karena
suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan
anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani
maupun sosial;
‑Anak yang mengalami masalah kelakuan
adalah anak yang menunjukkan tingkah laku menyimpang dari norma‑norma
masyarakat;
‑Anak cacat adalah anak yang mengalami
hambatan rohani dan/atau jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan
perkembangannya dengan wajar.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penyantunan dan pengentasan
anak disini adalah usaha untuk memberikan bimbingan dan pembinaan
baik fisik, mental dan sosial kepada anak agar dapat tumbuh dan
berkembang secara wajar. Usaha penyantunan dan pengentasan anak di
luar Panti antara lain dapat berupa asuhan keluarga, asuhan dalam
keluarga dan pengangkatan anak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud anak yang tidak mampu disini adalah
anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang‑undang
Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok anak disini
adalah pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, dan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 1 angka 1 huruf b
Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hambatan‑hambatan
sosial disini adalah hambatan‑hambatan sebagaimana dimaksud
dalam penjelasan umum Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1979, yaitu
hambatan rohani, jasmani dan sosial ekonomi. Termasuk dalam
pengertian hambatan sosial disini adalah kondisi sosial yang tidak
memungkinkan anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
Pasal 9
Ayat (1)
Pemberian bantuan dalam pasal ini dimaksudkan
agar anak tersebut dapat tumbuh dan berkembang secara wajar dalam
lingkungan keluarganya sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Pelayanan khusus disini adalah merupakan bentuk
pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang‑undang
Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Anak cacat terdiri
antara lain cacat tubuh, cacat netra, cacat mental, cacat
rungu/wicara, dan cacat bekas penyakit kronis.
Ayat (2)
Bentuk‑bentuk pelayanan khusus sebagaimana
tersebut dalam pasal ini adalah sesuai dengan bentuk rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat.
Pemberian bimbingan, pembinaan ataupun pendidikan bagi anak cacat
perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi anak atau peraturan yang
berlaku sehingga tidak merugikan bagi perkembangan anak selanjutnya.
Sebagai misal anak cacat fisik pembinaannya atau pendidikannya dapat
diintegrasikan dengan anak normal. Tetapi bagi anak cacat netra/rungu
perlu disesuaikan dengan keadaannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Mengingat Usaha Kesejahteraan Anak yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini lebih ditekankan pada unsur‑unsur
rehabilitasi yang menjadi bagian dari tugas pokok Departemen Sosial
sebagaimana ditetapkan dalam Undang‑undang Nomor 6 Tahun 1974
tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok Kesejahteraaan Sosial
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3039) yang pelaksanaannya lebih menyangkut masalah‑masalah
teknis pekerjaan sosial, maka wajar bila pelaksanaan lebih lanjut
usaha pelayanan khusus menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemberian bimbingan dan konsultasi dimaksudkan
agar palaksanaan usaha kesejahteraan anak oleh masyarakat searah
dengan kebijaksanaan Pemerintah. Pemberian dorongan dan bantuan
dimaksudkan untuk memberikan dorongan agar masyarakat dapat lebih
meningkatkan peransertanya dalam usaha mewujudkan kesejahteraan anak.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA TAHUN 1988
Sumber: LN 1988/2; TLN NO. 3367
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1988 TENTANG USAHA KESEJAHTERAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH
Reviewed by Mo Ilmi
on
December 17, 2013
Rating:
No comments: